Selasa, 07 April 2020

Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam Amdal

Deskripsi Rencana Kegiatan merupakan salah satu input utama yang perlu disiapkan sebelum proses pelingkupan dimulai. Pada dasarnya, rencana kegiatan adalah objek yang diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Jenis atau skala rencana kegiatan tersebut menyebabkan kegiatan itu masuk dalam daftar wajib-AMDAL sehingga harus dikaji dampaknya terhadap lingkungan. Panduan untuk menarasikan rencana udaha dan/atau kegiatan mengacu pada pedoman Amdal yang dikeluarkan oleh Kementerin Negara Lingkungan Hidup (2007).

Salah satu komponen yang perlu dinarasikan untuk mengidentifikasi dampak penting sebagai daear penapisan dan pelingkungan adalah deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan. Apa saja yang perlu dinarasikan, dan bagaimana penyajian deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan adalah topik sajian pada halaman ini.

Esensi Mengenal Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Tujuan langkah ini adalah untuk mengidentifikasi komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak. Pada langkah ini, pelaksana kajian harus dapat mengenal seluruh komponen kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktivitas yang mungkin akan menimbulkan buangan atau, karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar. Komponen kegiatan yang mungkin menyebabkan dampak menjadi titik tolak proses pelingkupan. Dengan mengetahui karakteristik sumber dampak, interaksinya dengan komponen lingkungan sekitar dapat dikenali pula.

Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:

  1. Bentuk dan karakteristik komponen kegiatan tersebut (aktivitas, fasilitas atau sarana tertentu). • Tahap-tahap di mana kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Lazimnya suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati.
  2. Letak komponen kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek). 

Untuk dapat melakukan identifikasi sumber dampak, Pelaksana Kajian perlu mendapatkan informasi sebagai berikut.

  1. Deskripsi ringkas rencana kegiatan. 
  2. Rencana lokasi kegiatan, termasuk estimasi luas lahan yang dibutuhkan. 
  3. Deskripsi proses utama, termasuk perkiraan besarannya, kapasitas, input, dan output. 
  4. Sumber daya yang digunakan (bahan, air, energi, dan lain-lain) dan perkiraan besarnya.
  5. Limbah yang akan dihasilkan, jenis, dan perkiraan besarnya.
  6. Rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal (terintegrasi dalam desain rencana kegiatan).

Sumber informasi utama tentang rencana kegiatan adalah dokumen-dokumen perencanaan yang disusun dan dimiliki oleh Pemrakarsa tentang kegiatan yang sedang direncanakan.

Contohnya adalah studi kelayakan (feasibility study), rencana umum, atau rancang-bangun (engineering design) – tergantung dokumen mana yang telah tersedia saat proses AMDAL dimulai. Dokumen-dokumen ini memiliki data, diagram, peta, tabel, dan informasi lain yang bermanfaat untuk mengenal komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak. Jika sebagian informasi belum tersedia, informasi tersebut dapat diperoleh dari deskripsi kegiatan sejenis (deskripsi tipikal), misalnya untuk nomor 3 (Deskripsi proses utama, termasuk perkiraan besarannya, kapasitas, input, dan output), 4 (Sumber daya yang digunakan (bahan, air, energi, dan lain-lain) dan perkiraan besarnya), 5 (Limbah yang akan dihasilkan, jenis, dan perkiraan besarnya), dan 6 (Rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal (terintegrasi dalam desain rencana kegiatan)).

Deskripsi tipikal adalah informasi umum tentang jenis kegiatan serupa yang dapat dikumpulkan dari 1) standar industri yang telah berlaku secara nasional atau internasional, 2) pengalaman pemrakarsa dengan kegiatan serupa sebelumnya, dan 3) bahan pustaka (literatur atau internet) tentang jenis kegiatan tersebut. Sebagian besar jenis kegiatan yang dikaji dalam AMDAL sudah pernah dilakukan di Indonesia sehingga banyak informasi tipikal yang dapat diakses. Jika memang informasi tipikal yang digunakan dalam pelingkupan, pada tahap kajian ANDAL nanti, informasi rencana kegiatan perlu diperbarui dengan deskripsi yang khusus tentang rencana kegiatan yang diajukan.

Hal ini perlu karena saat melakukan pendugaan dan evaluasi dampak, informasi tentang rencana kegiatan harus akurat dan spesifik, sehingga prakiraan dampaknya juga dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika informasi ini tidak tersedia, hasil kajian ANDAL sebaiknya dipakai sebagai masukan untuk desain yang lebih rinci. Pemrakarsa memegang peranan utama dalam menjelaskan rencana kegiatan kepada Pelaksana Kajian. Jika informasi dari pemrakarsa dirasakan kurang memadai, Pelaksana Kajian harus melibatkan seorang pakar yang ahli di bidang rencana kegiatan tersebut. Peran pakar tersebut adalah membantu anggota tim Pelaksana Kajian untuk memahami komponenkomponen rencana kegiatan tipikal agar dapat mengidentifikasi sumber dampak. Saat mempelajari deskripsi kegiatan, Pelaksana Kajian juga perlu mengetahui beberapa hal mendasar dari pemrakarsa, yaitu hal-hal berikut ini.
  1. Proses perencanaan atau kajian-kajian lain yang telah dan sedang dilakukan pemrakarsa sehubungan dengan rencana kegiatan tersebut. Pada umumnya, pemrakarsa telah menjalani sebagian dari proses perencanaan konvensional. Walaupun untuk setiap sektor berbeda, proses perencanaan biasanya terdiri dari sebuah kajian umum yang melandasi keputusan pemrakarsa untuk maju dengan rencana kegiatan (seperti prefeasibility study atau feasibility study), sebuah kajian yang membuat rancangan makro dari kegiatan tersebut (seperti masterplan, di beberapa sektor), dan sebuah kajian yang membuat rancangan teknis yang rinci (seperti detailed engineering design di beberapa sektor). Selain itu, terkadang pemrakarsa telah melakukan kajian-kajian spesifik tentang lingkungan sekitar, seperti environmental baseline study, environmental risk assessment, atau kajian lingkungan untuk lembaga keuangan internasional, dan sebagainya. Pelaksana Kajian perlu memahami hubungan dan keterkaitan antara kajian-kajian diatas dengan AMDAL yang akan segera dimulai. Keterkaitan yang dimaksud adalah adanya kemungkinan hubungan timbal-balik antara informasi dalam kajian-kajian tersebut dengan informasi yang dibutuhkan atau dihasilkan proses AMDAL. Hubungan timbal-balik ini perlu dipahami dan dibahas dengan pemrakarsa agar terjalin mekanisme yang efektif. 
  2. Alasan pemrakarsa ingin mengembangkan rencana kegiatan dan tujuan yang ingin dicapai. Misalnya, pembangunan fasilitas publik pasti didasari oleh kebutuhan masyarakat untuk suatu layanan atau fasilitas tertentu. Pemrakarsa mempunyai alasan memilih rencana kegiatan sebagai cara memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan untuk pembangunan pabrik atau fasilitas lain untuk kepentingan komersial juga didasari oleh permintaan pasar yang dapat dipenuhi oleh pemrakarsa. Pilihan pemrakarsa untuk mengembangkan rencana kegiatan juga mempunyai alasan dan pertimbangan tertentu. Hal ini perlu dipahami untuk melandasi pembahasan tentang alternatif yang dikaji dalam ANDAL (jika ada).

Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk mengidentifikasi dan menilai dampak penting sehingga dapat dipilih upaya pencegahan dampak dalam bentuk upaya pengelolaan lingkungan.


Alternatif Rencana Kegiatan

Permen LH 08/2006 (Lampiran I, Pedoman Penyusunan KA-ANDAL, B. Sistematika Penyusunan Kerangka Acuan, Bab 2, 2.1 Bagian b) menekankan pentingnya kajian alternatif. Bagian ini akan memberi penjelasan tentang makna dan pendekatan untuk mengkaji alternatif rencana kegiatan. Alternatif yang berhubungan dengan lokasi kegiatan akan dibahas di Bab 3.

Proses perencanaan kegiatan biasanya merupakan proses bertahap di mana, pada setiap tahap, pemrakarsa harus mengkaji sejumlah alternatif konsep kegiatan. Pada tahap awal perencanaan, alternatif yang dikaji sifatnya makro (berhubungan dengan desain dasar kegiatan) dan di tahap perencanaan seterusnya, alternatif yang dipertimbangkan sifatnya lebih mikro atau rinci. Pada setiap tahap perencanaan pemrakarsa harus memilih alternatif yang terbaik, yaitu alternatif yang menjanjikan keuntungan (finansial dan non-finansial) yang paling tinggi sekaligus memastikan risiko yang paling rendah.

Pemilihan alternatif dilakukan secara hatihati karena terkait dengan investasi, risiko-risiko teknis, dan ekonomis. Mengkaji alternatif dapat dilakukan dengan berbagai perangkat (tools) dan merupakan proses yang kompleks karena mempertimbangkan berbagai kriteria. Seringkali salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah besarkecilnya dampak terhadap lingkungan hidup. AMDAL adalah salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk mendukung pertimbangan lingkungan.

Jika AMDAL digunakan untuk mendukung proses pemilihan alternatif, proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan juga akan mendapat manfaat. Hal ini disebabkan karena saat ada kajian alternatif dalam AMDAL, pengambil keputusan mendapat ruang untuk membandingkan dampak-dampak lingkungan dari setiap alternatif dan mendapat kesempatan untuk turut memilih alternatif dengan dampak yang paling kecil atau paling dapat diterima.

Jika hanya satu alternatif yang dikaji, pemrakarsa harus menanggung risiko bahwa usulan kegiatannya dinyatakan ”tidak layak lingkungan” dan tidak mendapat rekomendasi untuk pengurusan izin. Situasi demikian telah sering terjadi dan merugikan pemrakarsa karena biaya dan waktu pelaksanaan AMDAL yang terbuang sia-sia.

Setiap rencana udaha dan/atau kegiatan diwajibkan oleh perundang-udangan memiliki dokumen kelayakan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjamin kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan.

Minggu, 05 April 2020

Manajemen Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Pertemuan kali ini, kita akan membahas tentang Manajemen Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.  Terdapat tiga bagian yang akan kita bahas diantaranya (a) dasar-dasar studi Amdal, (b) studi Amdal sebagai suatu sistem, dan (c) prinsip dasar pengelolaan Amdal dan dampak penting. Sebagaimana telah disajikan pada materi sebelumnya, tahapan ini merupakan tahapan lanjutan sebagai hasil dari penapisan yang dilakukan oleh pemrakarsa. Keputusan wajib Amdal sebagaimana hasil penapisan, menjadi dasar pemrakarsa untuk melakukan Amdal sesuai dengan katagori Amdal hasil penapisan, Amdal A, Amdal B atau Amdal C. Sebelum memulai pembahasan tentang manajemen studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), ada baiknya Anda menyegerkan ingatan Anda tentang AMDAL sebagaimana tayangan video 1.


Video 1 (hak cipta Universitas Terbuka pada link https://youtu.be/jdT6C7VcaGQ)

Rencana usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019, menjadi dasar pemrakarsa untuk melakukan Amdal. Kegiatan studi Amdal dalam pembangunan telah menjadi instrumen perencanaan yang disyaratkan oleh pemerintah, dan sebagai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Studi Amdal perlu disiapnkan dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang dilaksanakan secara holistik dan terintegrasi. 

Oleh karena itu, saat ini telah dilakukan upaya untuk menjamin kompetensi tim yang melaksanakan Amdal. Salah satunya adalah melakukan uji kompetensi bagi penyusun Amdal dan lembaga yang melakukan penyusunan Amdal. Lembaga inilah yang dalat dijadikan sebagai mitra oleh pemrakarsa untuk menyusun Amdal, apabila pemrakarsa tidak memiliki tim atau staf ahli yang tidak hanya mampu tetapi juga memiliki sertifikasi penyusunan Amdal. Keragaman komponen lingkungan hidup yang dianalisis kaitannya dengan dampak penting yang akan ditimbulkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan, maka tenaga penyusun ini multi disiplin ilmu. Ketua penyusun Amdal harus memiliki sertifikat sebagai ketua, dan memiliki kemampuan untuk mengorganisasikan anggota tim yang dimilikinya.

Dalam studi amdal, berbagai kajian dilakukan. Salah satu kajian di awal penyusunan Amdal adalah rona lingkungan awal. Setelah rona lingkungan awal didata, dianalisis dan dipetakan, tahapan selanjutnya adalah identifikasi dampak dan analisis sifat dampak penting. Dua kajian tersebut nantinya digunakan untuk melakukan evaluasi pengaruh dampak pada rona lingkungan awal, dan hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memilih upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

Adapun tugas tim Amdal secara singkat sebagai berikut:
  1. Mendeskripsikan atau menggambarkan secara jelas dan cermat tentang rencana usaha dan/atau kegiatan mengacu pada tahapan aktivitas yang akan dilakukan,
  2. Menerangkan kondisi yang mendasari terjadinya hubungan dampak dan perubahan rona lingkungan awal,
  3. Menyusun teori dengan tahapan mencari dan merumuskan hukum dan/atau tata hubungan antara kondisi yang satu dan kondisi yang lain, dan/atau hubungan satu aktivitas dengan aktivitas lainnya,
  4. Melakukan prediksi, estimasi dan proyeksi mengenai peristiwa yang berpeluang akan terjadi pada lingkungan hidup ketika rencana usaha dan/atau kegiatan jadi dilaksanakan,
  5. Melakukan pemilihan teknologi upaya pengelolaan dan pengendalian dampak penting dan kemungkinan perubahan lingkungan hidup yang akan terjadi.
Penelitian Dasar Dalam Studi AMDAL

Amdal sebagai kajian ilmiah memerlukan data yang valid untuk dianalisis untuk mendapatkan satu keputusan. Teknik pengumpulan data tersebut mengikuti kaidah ilmiah pada masing-masing komponen dan sumber data. Dengan demikian, dapat pula dikatakan bahwa kajian dalam Amdal adalah melakukan pennelitian.  Fandeli (1995) dalam bukunya yang berjudul Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan, terdapat beberapa penelitian sebagaimana disampaikan oleh Fandeli 1995 dalam kegiatan Amdal diantaranya sebagai berikut:
  1. Penelitian menurut alasannya (penelitian dasar dan penelitian terapan)
  2. Penelitian menurut tempatnya (studi literatur/ penelitian perpustakaan, penelitian labooratorium, dan penelitian lapangan),
  3. Penelitian menurut cara pelaksanaannya (eksperimen, evaluasi, ground research menghasilkan teori, survei, penelitian tindakan/action research),
  4. Penelitian berdasarkan metode pelaksanaannya (metode filosofis, deskriptif)
Studi Amdal Sebagai Suatu Sistem

Pendekatan sistem menjadi satu acuan dalam pengelolaan suatu studi AMDAL. Dengan demikian, studi Amdal terdiri atas beberapa sub sistem sebagaimana disajikan pada Gambar 1.


Gambar 1. Sistem dan sub sistem dalam studi Amdal (Fandali, 1995)

Pelaksanaan pengelolaan sistem penelitian secara internal sebagaimana disajikan pada Gambar 1, seyogyanya selalu berorientasi pada 3 hal sebagai berikut:
  1. Tim peneliti merupakan para pakan dan memiliki sertifikasi penyusun Amdal. Keberhasilan studi Amdal sangat ditentukan oleh kualifikasi dan kecukupan tim penyusun Amdal. Hal ini dikarenakan tim harus mengerjakan studi sedemikian sehingga diharuskan memiliki kemampuan mengambil keputusan untuk memilih metode yang tepat, dan analisis yang akan dilakukan. Merumuskan keterpaduan dari berbagai bidang ilmu untuk menetapkan integrasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak penting pada lingkungan hdiup,
  2. Perencanaan anggaran yang tepat,
  3. Perencanaan waktu yang tepat sedemikian sehingga waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan dapat dicapai.
Prinsip Dasar Amdal dan Alternatif Mitigasi Dampak

Menurut UNEP (1988), terdapat tiga prinsip dasar yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan AMDAL. Ketiga prinsip dasar tersebut sebagai berikut:

  1. Fokus pada masalah utama (main issues). Dalam studi ini, terdapat proses yang dikenal dengan pelingkungan. Pelingkungan yang tepat dilakukan akan menghasilkan keputusan luasan cakupan studi. Pendekatan yang digunakan dalam pelingkungan meliputi kebijakan, regulasi dan perencanaan, pendekatan ekologis, dan sosial ekonomi. Pelingkupan ini menuntun kita untuk menentukan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting, yang selanjutnya dijadikan sebagai referensi atau pertimbangan untuk menentukan batasan wilayah studi.
  2. Melibatkan pihak terkait dalam studi. Dalam studi AMDAL, keterlibatan penuh para pakar menjadi sangat penting dan berpengaruh pada kualitas studi yang dihasilkan. Keterlibatan institusi atau orang dari luar pakar yang mengerti kajian kita, merupakan pihak yang sangat baik didengar masukan-masukannya untuk mempertajam studi.
  3. Keharmonisan hubungan konsultan dan pengambil keputusan. 
Selain prinsip dasar AMDAL, kita juga perlu memahami pilihan mitigasi dampak yang akan digunakan. Pilihan mitigasi dampak harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

  1. Layak digunakan, tidak menimbulkan pencemaran dan pemborosan sumberdaya alam, dan biaya yang ditanggung oleh pemrakarsa,
  2. Secara teknis dapat dikelola oleh operator teknis. Upaya pencegahan dan penanggulangan dampak harus dapat dikuasai oleh operator teknis yanga da, baik saat perencanaan, pemasangan atau pelaksanaan dan pemeliharaan.
Lebih lanut UNEP (1988) menyatakan bahwa dalam mitigasi dampak dapat diusulkan beberapa kemungkinan sebagai berikut:
  1. Memberikan beberapa alternatif lokasi yang dapat dipergunakan untuk memindahkan proyek, apabula hal ini harus dilakukan,
  2. Mengubah rencana dan rancangan proyek,
  3. Pembatasan terhadap ukuran, luas atau perkembangan proyek,
  4. Memisahkan antara rencana aktivitas, bahan yang dapat menimbulkan dampak positif dan rencana aktivitas yang menimbulkan dampak negatif.
Kedudukan Masyarakat dalam Amdal

Masyarakat, dalam Amdal, merupakan lingkungan sosial yang sama dengan lingkungan hidup lainnya sebagai lingkungan yang akan terkena dampak penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu. Aktivitas dalam rencana usaha dan/atau kegiatan perlu dikeloka sedemikian sehingga minimal menimbulkan dampak penting negatif pada masyarakat. Pengelolaan lingkungan sosial justeru diharapkan menimbulkan dampak penting positif sebesar-besarnya atau maksimal pada masyarakat.

Salah satu contoh dampak negatif pada lingkungan sosial adalah konflik sosial karena adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, dan dampak lainnya seperti adanya gangguan kesehatan yang diderita masyarakat. Dampak positif yang diharapkan muncul adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru, perubahan dinamika sosial yang semakin baik, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan dampak sosial lainnya. Untuk menghindari konflik sosial, maka pelu dilakukan konsultasi publik oleh pemrakarsa kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Tujuan sosialisasi adalah untuk menyampaikan informasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dampak yang terjadi, upaya pengelolaan yang akan dilakukan, dan menampung aspirasi masyarakat ketika usaha dan/atau kegiatan itu berjalan pada waktunya. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang minimal 30% masyarakat yang terdiri atas pemerintah desa, RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, Camat dan Bupati sebagai perwakilan pemerintah. Instansi yang mengawasi kegiatan sosialisasi adalah Dinasl Lingkungan Hidup kabupaten atau provinsi sesuai dengan kewenangannya. Berikut disajikan beberapa video tentang sosialisasi kegiatan Amdal dalam bentuk link di sini, dan visualsiasi sosialisasi beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan disajikan pada Gambar 2.


Gambar 2. Sosialisasi Amdal rencana usaha dan/atau kegiatan di beberapa daerah
(Sumber: google.com)


Pada akhirnya, Amdal memiliki tujuan memberikan informasi yang benar terhadap pengambilan keputusan didasari oleh keutuhan rangkaian proses saat melaksanakan kegiatan studi AMDAL.








          





Pelingkungan atau Scooping Dalam Amdal

Setiap pembangunan pasti mempunyai tujuan. Untuk mencapai tujuan yang dimaksud perlu ditetentukan cara, alternatif, pelaksanaan maupun hasilnya. Dengan demikian dapat diputuskan input/masukan apa saja yang harus diinvestasikan, dan input/masukan mana yang digunakan untuk menghasilkan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang optimal. Cara memilih faktor-faktor yang menentukan dan/atau pemusatan pandangan agar diperoleh suatu hasil yang optimal inilah menjadi dasar pelingkungan dalam Amdal (Fandeli, 1995). Pada lembaran ini, disajikan kepada pembaca tentang apa pelingkupan itu, bagaiaman proses pelingkupan, dan apakah tahapan selanjutnya setelah pelingkupan dalam Amdal.

Apakah pelingkupan itu?

Dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) memegang peranan yang sangat penting dalam proses AMDAL karena dalam dokumen inilah pemrakarsa menuangkan niatnya melakukan kajian ANDAL dan menjelaskan apa saja yang akan dikaji. Untuk menentukan apa yang akan dikaji, akan dilakukan suatu tahap yang disebut pelingkupan. Seperti halnya dengan kajian-kajian yang lain, kajian ANDAL membutuhkan fokus yang jelas, batasan yang pasti, dan mengikuti rambu-rambu yang disepakati. Fokus dan batasan itu ditentukan sebelum kajian dilaksanakan, yaitu pada tahap merancang kajian. Tanpa rancangan kajian yang jelas, kajian dampak lingkungan (ANDAL) berpotensi menjadi sebuah kajian tidak berarah yang kemudian tidak ada nilai dan manfaatnya. Rancangan kajian ANDAL itulah yang dikenal sebagai ‘lingkup studi ANDAL’ dan merupakan hasil proses pelingkupan. Dengan kata lain, pelingkupan bertujuan untuk merancang kajian ANDAL agar menjadi kajian yang tepat sasaran.

Pada umumnya, sebuah rancangan kajian ilmiah harus menjawab pertanyaan Apa yang dikaji? Dimana dan kapan kajian dilakukan? Bagaimana kajian akan dilakukan? Siapa saja yang terlibat dalam kajian? Oleh karena itu, rancangan suatu kajian ANDAL harus meliputi: a) fokus kajian (terutama dampak-dampak penting yang diperkirakan akan terjadi), b) lokasi dimana kajian akan dilakukan, c) kapan kajian akan dilakukan, d) metode studi, dan e) tenaga ahli apa saja yang akan dilibatkan dalam kajian ini.


  1. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2007) memberikan pernyataan bahwa rancangan kajian ANDAL yang baik akan memberi manfaat tambahan bagi pelaksanaan AMDAL. Hal itu diantaranya  dalam hal pemakaian biaya, tenaga, dan waktu secara efektif dan efisien. Pada akhir proses pelingkupan akan dihasilkan sejumlah pernyataan yang membentuk rancangan kajian ANDAL, yaitu: pernyataan-pernyataan tentang dampak yang akan dikaji dalam ANDAL, dikenal dengan sebutan “dampak penting hipotetik”. Dampak-dampak ini, berdasarkan hipotesa (dugaan awal), diperkirakan akan terjadi dan memerlukan kajian yang mendalam untuk membuktikan dugaan tersebut; dan 
  2. penentuan lokasi dan waktu kajian ANDAL yang menggambarkan wilayah-wilayah dimana kajian terhadap dugaan dampak akan dilakukan serta faktor waktu yang berkaitan dengan kajian dampak. 
Kedua hasil pelingkupan di atas kemudian dipakai untuk menentukan metodologi studi serta tenaga ahli yang akan dilibatkan dalam ANDAL.

Bagaimana proses pelingkupan dilaksanakan?

Untuk melaksanakan proses pelingkupan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 memaparkan sejumlah langkah kerja dalam bentuk tata-laksana, sebagaimana disajikan pada Gambar 1. Gambar 1 menunjukkan alur proses pelingkupan sesuai dengan aturan pemerintah, khususnya Permen LH 08/2006.


Gambar 1. Proses pelingkupan mengacu pada Permen LH 08/2006


Seluruh langkah kerja ini didasari oleh suatu proses berpikir yang baku dalam dunia penelitian ilmiah, yaitu bagaimana merancang suatu kajian. Dengan memahami esensi dari setiap langkah kerja maka tidak sulit untuk memahami apa yang perlu dilakukan pada setiap langkah kerja. Esensi proses pelingkupan cukup sederhana, sebagaimana disajikan pada Tabel 1. Esensi proses pelingkupan ANDAL berlaku universal. Artinya, langkah kerja atau tata-laksana yang dianjurkan dalam peraturan pemerintah dapat berubah, namun esensi pelingkupan akan tetap sama. Oleh karena itu, buku ini akan menggunakan esensi proses pelingkupan sebagai titik-tolak pembahasan.

Tabel 1.  Esensi tata-laksana pelingkupan sesuai Permen LH 08/2006



Apa saja Input dan Output Pelingkupan?

Setiap tahap yang tercantum dalam Gambar 1 menggunakan input (masukan) tertentu dan menghasilkan output (hasil) tertentu pula. Beberapa tahapan dapat menggunakan input yang sama. Untuk masing-masing tahap akan menghasilkan output yang spesifik dan menjadi dasar bagi tahap selanjutnya. Tabel 2 menjabarkan input dan output dari masingmasing tahap di atas. Dampak yang perlu atau akan dikaji dalam ANDAL harus dinyatakan secara lengkap karena informasi itu akan digunakan untuk merencanakan kajian ANDAL. Ada unsur-unsur informasi yang sebaiknya ditulis dalam pernyataan dampak hipotetik.

Tabel 2. Input dan Output dalam pelingkupan


Unsur-unsur ini berguna untuk membentuk rancangan kajian ANDAL atau dikenal sebagai “lingkup kajian ANDAL” yang terdiri atas:

  1. batas wilayah studi dan rentang waktu prakiraan dampak,
  2. metode penelitian yang diharapkan dapat membuktikan hipotesa tentang dampak yang dikaji,
  3. kedalaman studi ANDAL, digambarkan sebagai jumlah sampel yang harus dikumpulkan dan dianalisis,
  4. susunan tim AMDAL yang diperlukan untuk melakukan kajian dengan interaksi, metodologi, dan kedalaman studi Amdal tersebut,
Unsur-unsur informasi yang sebaiknya ada dalam pernyataan dampak, serta manfaatnya untuk lingkup ANDAL, dijelaskan pada Tabel 3.

Tabel 3.  Unsur informasi dalam pernyataan dampak serta manfaatnya

Dengan demikian, uraian dampak penting hipotetik merupakan satu kesatuan informasi yang mudah dipahami. Penyampaian pernyataan dampak dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti secara naratif dan dengan tabel atau butir-butir deskripsi singkat. Contoh diberikan sebagai berikut:
  1. Secara naratif. Kajian ANDAL harus/akan mencakup kajian tentang tingkat sedimentasi (Total Suspended Solid dalam air sungai) dan dampaknya terhadap kelangsungan budidaya ikan air tawar yang dimiliki penduduk yang mungkin terjadi di Sungai X di ruas dekat Desa Ampar akibat kegiatan pembukaan lahan untuk rencana pembangunan kompleks perumahan Z. Peningkatan ini akan terjadi musim hujan. Dampak dapat berlangsung sejak tahap prakonstruksi (persiapan lahan) sampai dengan tahap konstruksi.
  2. Dengan tabel atau butir-butir deskripsi singkat, 
  • Sumber dampak: kegiatan pembukaan lahan 
  • Penerima dampak: air Sungai X 
  • Lokasi dampak: Sungai X ruas dekat Desa Ampar 
  • Parameter: Total Suspended Solid (TSS) 
  • Waktu kajian dilakukan: musim hujan - Waktu terjadinya dampak: dari tahap prakonstruksi sampai tahap konstruksi 

Apakah tahapan lanjutan setelah pelingkupan?

Tahapan berikutnya setelah kegiatan pelingkupan dilakukan adalah penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL). Seluruh hasil pelingkupan harus dituliskan dalam dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KAANDAL). Susunan dokumen ini telah ditetapkan dalam Permen LH 08/2006. Sistematika bab dokumen KA-ANDAL serta memberi sedikit penjelasan mengenai isinya disajikan pada Tabel 4.

Tabel 4. Sistematika dokumen Kerangka-Acuan ANDAL (KA-ANDAL)



Rangkuman

  1. Pelingkupan bertujuan untuk merancang kajian ANDAL agar menjadi kajian yang tepat sasaran. Karena, sebagaimana kajian ilmiah lainnya, ANDAL harus mempunyai arah, fokus, dan lingkup yang tepat. 
  2. Pelingkupan menghasilkan sejumlah pernyataan (Dampak yang akan dikaji dalam ANDAL atau ‘dampak penting hipotetik’, dugaan (hipotesis) awal menunjukkan bahwa dampak-dampak itu akan terjadi dan memerlukan kajian mendalam untuk membuktikan dugaan tersebut, lokasi dan waktu kajian ANDAL yang menggambarkan wilayah di mana kajian akan dilakukan serta faktor waktu yang berkaitan dengan kajian),
  3. Pernyataan dampak sebaiknya meliputi unsur-unsur informasi (komponen rencana kegiatan yang diperkirakan menjadi dampak, komponen lingkungan hidup yang diperkirakan terkena dampak, parameter yang harus dikaji dalam ANDAL, lokasi prakiraan awal sebaran dampak, waktu di mana dampak diperkirakan terjadi).
Alternatif Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam Pelingkupan

Peraturan menganjurkan agar proses pelingkupan menyertakan alternatif yang sedang dipertimbangkan pemrakarsa. Alternatif rencana kegiatan yang dimaksud dapat terdiri dari alternatif:

  1. proses atau teknologi yang digunakan; 
  2. input atau bahan yang digunakan; 
  3. tata-letak bangunan atau sarana pendukung; 
  4. pendekatan pengendalian atau pengelolaan dampak; dan 
  5. penjadwalan atau pentahapan kegiatan. 
Setiap alternatif memiliki komponen kegiatan yang berbeda sehingga dapat mengakibatkan dampak yang berbeda terhadap lingkungan hidup. Misalnya, PLTU yang menggunakan bahanbakar batubara akan menghasilkan limbah (dan dampak turunan) yang berbeda dengan bahan-bakar gas alam. Oleh karena itu, setiap alternatif yang sedang dipertimbangkan oleh pemrakarsa patut menjadi bagian dari kajian AMDAL. Dalam melakukan pelingkupan, Pelaksana Kajian harus dapat menangkap alternatif apa saja yang masih menjadi bahan pertimbangan pemrakarsa lalu menyertakan alternatif-alternatif tersebut dalam proses menentukan lingkup kajian ANDAL.

Setiap alternatif yang dikaji akan mempunyai konsekuensi pada pendugaan dampak, penentuan wilayah studi, penentuan waktu kajian, dan pemilihan metode studi dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kajian. Diagram Gambar 2 menunjukkan bagaimana alternatif rencana kegiatan dapat mempengaruhi proses pelingkupan. Dalam diagram diberikan contoh jika ada alternatif proses/ teknologi dan alternatif pengendalian/pengelolaan dampak.


Gambar 2. Implikasi alternatif rencana usaha dan/atau kegiatan dalam pelingkupan


Kajian alternatif dalam pelingkupan harus meliputi:

  1. identifikasi sumber dampak untuk setiap alternatif komponen kegiatan; 
  2. pengenalan komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak untuk setiap sumber dampak dari setiap alternatif;
  3. pendugaan dampak potensial untuk semua alternatif komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan terkena dampak; dan 
  4. evaluasi dampak potensial untuk mengidentifikasi dampak-dampak yang akan dikaji dalam ANDAL terkait dengan alternatif-alternatif yang masih dipertimbangkan. 
Akibatnya, akan ada lebih dari satu skenario dampak yang perlu dikaji dalam ANDAL sesuai dengan jumlah alternatif yang dikaji dan kombinasinya. Begitu juga lingkup kajian ANDAL akan menjadi lebih kompleks. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada anggaran dan waktu pelaksanaan kajian ANDAL. Oleh karena itu, jumlah dan jenis alternatif yang akan dikaji harus dipertimbangkan dengan matang. Contoh kasus di bawah ini menunjukkan bagaimana PT. Newmont Nusa Tenggara menggunakan AMDAL untuk mengkaji dan membantu proses pemilihan alternatif penempatan tailing di tambangnya di Pulau Sumbawa.



Sumber: Dokumen KA-ANDAL PT. Newmont Nusa Tenggara (Multisektor/Integrated Studi Analisis Dampak Lingkungan Terpadu: Kegiatan Pertambangan Tembaga-Emas di Batu Hijau, Kec. Jereweh, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 1996) 

Ada kalanya pada saat AMDAL dimulai, pemrakarsa tidak lagi mempertimbangkan alternatif melainkan sudah menentukan pilihan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Mungkin pertimbangan lingkungan telah dilakukan dalam proses pemilihan alternatif tersebut, namun tidak menggunakan perangkat AMDAL. Pada situasi seperti ini, proses pelingkupan perlu mereview dan merangkum semua pertimbangan lingkungan dan pemilihan alternatif yang telah dilakukan pemrakarsa pada tahap pra-AMDAL. Dalam proses pengenalan rencana kegiatan, Pelaksana Kajian harus dapat memberi penjelasan tentang:

  1. komponen-komponen rencana kegiatan yang memiliki lebih dari satu alternatif pada tahap perencanaan awal serta menguraikan setiap alternatif yang dipertimbangkan; 
  2. pertimbangan lingkungan yang dilakukan pada tahap perencanaan, berikut kriteria yang dipakai untuk mengkaji alternatif dari segi lingkungan; dan 
  3. proses pemilihan alternatif, sehingga diputuskan pilihan komponen rencana kegiatan yang akan dipakai dalam AMDAL.

Selamat melakukan aktivitas di hari ini, dan ingatlah selalu menjadi pribadi yang menyenangkan bagi diri dan orang lain sehingga kebahagiaan adalah hasil dari sikap tenang di saat ini....

Penapisan Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Penapisan sebenarnya merupakan hasil terjemahan dari kata screen. Kata screen berarti menapis atau menyaring. Screening atau penapisan merupakan kata benda yang berarti sesuatu hal hasi dari kegiatan menapis. Penapisan dalam AMDAL selanjutnya dipahami sebagai suatu proses untuk menghasilkan sesuatu sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Penapisan merupakan tahapan awal penentuan rencana usaha dan atau kegiatan membutuhkan AMDAL atau tidak (wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL, atau wajib SPPL).

Penapisan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang membidangi pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Saat ini, di Provinsi Nusa Tenggara Timur misalnya, institusi yang memiliki wewenang melakukannya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan Provinsi NTT dan/atau Dinas Lingkungan Hidup di setiap kabupaten/kota dimana lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan itu akan dilaksanakan. Setelah mendapatkan hasil penapisan, pemrakarsa selanjutnya mengambil sikap, menentukan langkah mana yang akan diambil untuk ikut serta menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Menurut United Nation Environment Programme (1988) dan referensi lainnya, untuk melakukan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kriteria yang paling sederhana dalam ukuran luas proyek dan lokasi proyek (apakah berada atau berbatasan dengan hutan lindung, atau luasan melebihi 50.000 hektar)
  2. Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan infra srtuktur, dan mempertimbangkan ambang batas kualitas lingkungan,
  3. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
  4. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang dapat pulih maupun yang tidak dapat pulih,
  5. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan dalam pemanfaatan sumberdaya alam,
  6. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya,
  7. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya,
  8. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik,
  9. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
  10. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan,
  11. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.
Sesuai dengan prosedur pelaksanaan AMDAL, terdapat dua metode penapisan (Soemarwoto, 1989) yaitu metode penapisan satu langkah dan 
Metode penapisan satu langkah dilakukan dengan membuat daftar berbagai proyek yang diperkirakan menimbulkan dampak dan proyek-proyek yang tidak menimbulkan dampak. Acuan dalam melaksanakan penapisan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. Bagian peraturan yang menjadi fokus penapisan adalah BAB IV. PROSES PENAPISAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL.

Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, pemrakarsa melakukan proses penapisan secara mandiri dan/atau berdasarkan arahan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya (Pasal 12). Selanjutnya, peda peraturan yang sama, disajikan tata cara penapisan secara mandiri oleh pemrakarsa (Pasal 13). Proses penapisan mandiri dilakukan mengacu pada beberapa tahapan sebagai berikut:
  1. Pemrakarsa mengisi informasi awal atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan format ringkasan informasi awal yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
  2. Pemrakarsa selanjutnya menentukan kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan,
  3. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan, pemrakarsa menentukan (a) rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, (b) pendekatan studi Amdal untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal, dan (c) kewenangan penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL
  4. Penentuan rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal mengacu pada Lampiran I (Peraturan Menteri ini),
  5. Berdasarkan hasil penapisan mandiri tersebut, pemrakarsa menyampaikan hasil ini kepada instnasi lingkungan hidup  pusat, provinsi, atau kabupaten sesuai kewenangannya, untuk selanjutnya diputuskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan potensi dampak penting dilakukan mengacu beberapa hal diantaranya (a) besarnya jumlah penduduk yang akan terhena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan, (b) luas wilayah penyebaran dampak, (c) intensitas dan lamanya dampak berlangsung, (d) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, (e) sifat kumulatif dampak, (f) berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan (g) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau (h) referensi internasional yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang Amdal.
  2. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk mengurangi dampak penting negatif yang akan timbul dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan,

Selanjutnya, bagaimana caranya menentukan nilai yang selanjutnya menjadi pertimbangan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL? Jawaban pertanyaan ini tersedia pada Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. 

A. Penentuan Kategori Amdal Dengan Skala Nilai

Penetapan kategori Amdal dilakukan berdasarkan skala nilai sebagai berikut:
  1. Kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan penilaian diantaranya (a) sangat kompleks (skala 3), (b) cukup kompleks (skala 2), atau (c) tidak kompleks (skala 1),
  2. Dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup dengan penilaian diantaranya (a) sangat penting (skala 3), (b) lebih penting (skala 2), atau (c) tidak penting (skala 1),
  3. Sensitivitas lokasi di mana rencana Usaha dan/atau Kegiatan akan dilakukan dengan penilaian diantarannya (a) di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi (tinggi) (skala 3), (b) di dalam kawasan lindung diluar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2), atau (c) di luar kawasan lindung (redah) (skala 1).
  4. Status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dimana rencana Usaha dan/atau Kegiatan akan dilakukan dengan penilaian (a) D3TLH sangat terlampaui (tinggi) (skala 3), D3TLH telah terlampaui (sedang) (skala 2), atau © D3TLH belum terlampaui (rendah) (skala 1).

Berdasarkan 12 kriteria dan nilai sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan dengan menjumlahkan nilai skaya yang ditetapkan. Berdasatkan penjumlahan nilai skala tersebut, kategiri Amdal dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:
  1. Amdal A. Amdal A merupakan Amdal dengan lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang sangat kompleks, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangs sangat sensitif, serta membutuhkan data kondisi rona lingkungan yang sangat kompleks. Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Kategori A bila memiliki skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari 9),
  2. Amdal B.  Amdal B merupakan Amdal dengan lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang cukup kompleks, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangs cukup sensitif, serta membutuhkan data kondisi rona lingkungan yang cukup kompleks. Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif 6-9,
  3. Amdal C. Amdal B merupakan Amdal dengan lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak kompleks, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang kurang sensitif, serta membutuhkan data kondisi rona lingkungan yang tidak kompleks. Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari 6).
Berikut disajikan tahapan-tahapan penapisan untuk menentukan kategori Amdal dengan skala nilai:
  1. Mengisi format informasi singkat rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai format ringkasan informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019.
  2. Lakukan penetapan skala rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana telah disajikan sebelumnya dengan membuat format sebagaimana disajikan pada Tabel 1.
  3. Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A apabila (a) lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, dan (b) rencana Usaha dan/atau kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktir nuklir (PLTN),
  4. Lakukan penjumlahan nilai skala yang diperoleh untuk menetapkan Kategori Amdal dengan ketentuannya adalah (a) memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 9 maka termasuk Kategori Amdal A, (b) memiliki jumlah skala nilai kumulatif 6-9 maka termasuk Kategori Amdal B, dan (c) memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 6 maka termasuk Kategori Amdal C.
Tabel 1. Daftar pertanyaan untuk penetapak Kategori Amdal 
atas rencana Usaha dan/atau kegiatan A

B. Penentuan Kategori Amdal Dengan Pertanyaan Berjenjang

Penentuan kategori Amdal dengan pertanyaan berjenjang dilakukan sebagaimana tahapan sebagai berikut:
  1. Mengisi format informasi singkat rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai format ringkasan informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019,
  2. Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, selanjutnya jawablah pertanyaan sebagaimana disajikan pada Tabel 2. 
  3. Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A jika (a) lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, dan (b) rencana Usaha dan/atau kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktir nuklir (PLTN),
  4. Jika jawaban pertanyaan pada nomor 2 (Tabel 2) terdapat 3 pertanyaan dengan jawaban ya, maka rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal A,
  5. Apabila tidak memenuhi sebagaimana butir 4, maka silahkan melanjutnyan menjawab pertanyaan sebagaimana disajikan pada Tabel 3.
  6. Bila berdasarkan pertanyaan nomor 5, terdapat minimal dua pertanyaan denganA jawaban Ya, maka rencana usaha dan/atau kegiatan dikategorikan Amdal A,
  7. Apabila tidak memenuhi angka 6, maka lanjutkan dengan mengisi pertanyaan sebagaimana disajikan pada Tabel 4. 
  8. Apabila pada pertanyaan 7, terdapat minimal dua pertanyaan dengan jawaban Ya, maka rencana usaha dan/atau kegiatan wajib  Amdal kategori B atau Amdal B,
  9. Apabila tidak memenuhi butir 8, maka rencana Usaha dan/atau Kegiatan masuk wajin Amdal katagori C, atau Amdal C.

Demikianlah tata cara penapisan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungn Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. Guna memenuhi kebutuhan praktikum, maka Anda para mahasiswa Program Studi Agribisni Perikanan, Jurusan Perikanan dan Kelautan, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Anda diminta menyampaikan rencana usaha dan/atau kegiatan perikanan yang wajib Amdal sebagaimana tersaji pada Lampiran IV peraturan tersebut.
  2. Anda diminta untuk menetapkan kategori Amdal bagi rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana disajikan dalam cerita ini. Satu perusahaan bernama PT. Citra Lestari, berlokasi di Jakarta, akan membuka kegiatan pembangunan rumah sakit Paru. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada berbatasan dengan kawasan lindung di Kabupaten A, Provinsi B. Luas kawasan yang akan dibangun adalah 1 hektar dari total luasan 10 hektar lahan. Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi memiliki tutupan pohon dengan kerapatan 2 pohon/ meter persegi. Kawasan tersebut merupakan daerah persinggahan burung-burung migrasi. Selain rumah sakit, perusahaan akan hotel dan apartemen. Dengan demikian, semua lokasi akan dibebaskan seluas 3 hektar dan lokasi yang dibebaskan dari tegakan pohon berada di tengah lokasi. Berdasarkan cerita tersebut, Anda diminta untuk melakukan penapisan membantu PT. Citra Lestari. Jawaban Anda dikirimkan kepada dosen pengampu melalui email yang bersangkutan.
Lingkungan adalah milik generasi setelah kita, yang kita pinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Oleh karena itu mari kita jaga dan lestarikan.


Ingatlah bahwa kita terkadang lalai untuk meninggalkan kesejukan untuk anak cucu kita...
Apa yang kita tanam maka itulah yang kita panen pada waktunya...
Bila belum menyentuh tanah maka sebaiknya kita menahan diri untuk melukai tanah itu...





    Sabtu, 04 April 2020

    Istilah-istilah Dalam Analisis Dampak Lingkungan

    Berbicara tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, sebagian orang mengatakan perlu mengenal dan memahami beberapa istilah yang sering digunakan. Istilah-istilah tersebut biasanya menjadi materi percakapan dan/atau diskusi, baik dalam penyusunan Amdal maupun pada saat penilaian AMDAL. Pada pokok bahasan ini, disajikan beberapa istilah yang perlu diingat, dilatih digunakan dalam diskusi, dan dituliskan sebagaimana komponen yang perlu dipenuhi di saat menyebut salah satu istilah tersebut.

    Rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan tidak wajib AMDAL (UKL-UPL dan SPPL)

    Telah dijelaskan sebelumnya tentang rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. Selanjutnya ada pertanyaan tentang bagaimana rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam katagori wajib AMDAL? Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut langsung mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan?

    Rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetap perlu dilengkapi dengan kajian lingkungan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan mengeluarkan dampak pada lingkungan hidup. Pengelolaan pada aktivitas sedemikian sehingga dampak negatif yang ditimbulkan minimal pada lingkungan hidup, sedangkan dampak positif dapat dioptimalkan. Berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Visualisasi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL disajikan pada Gambar 1, sedangkan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL disajikan pada Gambar 2.


    Gambar 1. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL
     (Sumber: Google.com)


    Gambar 2. Usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki SPPL
    (Sumber: Google.com)

    Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1, ayat 2). Selanjutnya pada pasal yang sama, ayat (3), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung SALINAN 2 jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

    Berdasarkan peraturan tersebut, maka beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting, wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL diantaranya pembangunan dan operasional hotel, rumah sakit dengan luasan kurang dari 1 hektar, sekolah, dan usaha dan/atau kegiatan lainnya. Sementara bengkel, rumah makan dengan kurang dari 10 meja, distributor ice cream di daerah, wajin dilengkapi dengan SPPL. Beberapa contoh dokumen UKL-UPL yang telah dipublikasi diantaranya UKL-UPL pembangunan jalan (baca di sini), pembangunan dan oeprasional Rumah Sakit Siloam (baca di sini), dan rencana usaha dan/atau kegiatan sekolah (baca di sini).

    Penapisan dalam AMDAL

    Penapisan adalah salah satu prosedur dalam AMDAL. Pada penapisan ini dilakukan penilaian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan apakah wajib AMDAL atau tidak. Penapisan ini dilakukan oleh institusi yang membidangi kajian lingkungan, yaitu Dinasl Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota. Nomenklatur institusi tersebut berbeda di setiap kabupaten/kota. Petugas dari dinas tersebut selanjutnya menanggapi permohonan arahan untuk kajian lingkungan yang diajukan oleh pemrakarsa, dan melakukan kunjungan lapangan. Berdasarkan uraian kegiatan dan hasil penilaian lapangan, maka dinas mengeluarkan surat tanggapan yang berisi arahan dokumen yang harus disusun. Apabila keputusannya adalah wajib AMDAL maka pemrakarsa merespon dengan menyusun dokumen AMDAL, dan apabila wajib UKL-UPL maka pemrakarsa merespon dengan menyusun dokumen UKL-UPL.

    Sebagai contoh, ada satu yayasan yang bermaksud untuk merencanakan usaha dan/atau kegiatan pembangunan rumah sakit dengan luasan kurang dari 1 hektar. Berdasarkan peraturan yang berlaku, rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan dampak penting, tetapi berpeluang menimbulkan dampak negatif dan positif. Berdasarkan pemikiran tersebut maka UKL-UPL menjadi suatu ekwajiban. Namun, pada saat dilakukan uji lapangan dan didasarkan pada sertifikat tanah yang dimiliki, rencana usaha dan/atau kegiatan rumah sakit berbatasan langsung dengan hutan lindung. Berdasarkan kondisi tersebut, rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut naik statusnya menajdi wajib AMDAL mengacu pada peraturan yang berlaku.

    Rona Lingkungan Awal

    Rona lingkungan awal dapat didefinisikan sebagai kondisi awal suatu lokasi calon tapak rencana usaha dan/atau kegiatan. Kondisi awal dimaksud meliputi kondisi fisik, biologi, dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat. Variabel dan parameter yang diamati untuk melukiskan rona lingkungan awal disesuaikan prediksi lingkungan hidup yang terkena dampak penting. Rona lingkungan awal komponen biologi rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan observatorium diantaranya tutupan vegetasi, jenis dan keragaman vegetasi, sedangkan komponen fisik yang dipetakan adalah tekstur tanah, kondisi geologi, jalur aliran sungai, kestabilan tanah, dan ketahanan terhadap gempa. Rona lingkungan awal selanjutnya dijadikan acuan untuk pengelolaan usaha dan/atau kegiatan sedemikian sehingga peta lingkungan tidak mengalami perubahan yang signifikan, dan menajdi acuan efektivitas upaya pengelolaan lingkungan ketika upaya tersebut tidak lagi mampu mempertahankan kondisi lingkungan sama dengan rona lingkungan awal lokasi. Salah satu hasil kajian rona lingkungan awal di sajikan di sini.

    Pelingkungan

    Pelingkupan merupakan tahap awal yang prlu dilaksanakan ketika kita akan membuat keputusan. Sebagai contoh komponen lingkungan apa saja yang akan diteliti, dikaji dan dianalisis, demikian juga aktivitas dari proyek apa sajakah yang paling besar kemungkinannya menimbulkan dampak penting. Demikian juga kita melakukan identifikasi terhadap ahli yang diperlukan untuk analisis dan prediksi dampak penting, peraturan/kebijakan yang mendukung rencana dan/atau usaha kegiatan, dan dampak penting apa sajakah yang akan terjadi ketika rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan. Referensi panduan pelingkungan dalam AMDAL disajikan di sini.

    Penilaian Dokumen AMDAL

    Penilaian dokumen AMDAL adalah proses untuk menilai kelengkapan dokumen, baik dari susunan, struktur penulisan, substansi pada masing-masing pokok bahasan, ketepatan metode, kevalidan data yang ditampilkan, kedalaman analisis dampak penting, ketepatan teknologi pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan, dan kesesuaian penyusun AMDAL sesuai dengan peraturan yang ada. Pada saat penilaian, hadir sebagai tim penilai adalah perwakilan institusi yang berkaitan dengan rencana dan/atau usaha kegiatan, dan para pakar dari perguruan tinggi, serta perwakilan masyarakat lokasi tapak proyek. Instansi kordinator penilai biasanya adalah dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi. Hasil penilaian AMDAL diantaranya ditolak, diterima dengan sejumlah catatan perbaikan, dan diterima.

    Kelengkapan Dokumen AMDAL

    Penilaian Amdal dilakukan pada kelengkapan dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

    1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dikenal dengan nama KA-ANDAL. KA-ANDAL adalah dokumen yang memuat tentang ruang lingkup (penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara mendalam pada ANDAL, dan batas-batas wilayah studi ANDAL) dan kedalaman kajian ANDAL (kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak). Selanjutnya, penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian merupakan hasil kesepakatan antara pemrakarsa rencana dan/atau usaha kegiatan dan komisi penilai AMDAL, mellaui proses yang disebut pelingkupan. Kelengkapan dokumen mendukung KA-ANDAL diantaranya izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta yang sesuai, dan hasil konsultasi dengan masyarakat yang berada di sekitar calon lokasi.
    2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting yang diprediksi timbul dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak penting sebagaimana tersaji dalam KA-ANDAL ditelaah secara lebih cermat menggunakan metodologi yang telah disepakati, dan dituangkan dalam dokumen ini. Proses yang ada dalam ANDAL adalah penentuan besaran dampak, penentuan sifat dampak penting dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan dampak lainnya. Evaluasi dampak bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 
    3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). RKL adalah dokumen yang memuat upaya-uaya yang dipilih untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif. Upaya-upaya pengelolaan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Upaya-upaya pengelolaan di dalam dokumen RKL inilah yang nantinya dilakukan oleh pemrakarsa untuk meminimalkan dampak negatif, dan mekasimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
    4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). RPL adala dokumen yang memuat upaya pemantauan lingkungan sebagai hasil penerapan upaya-upaya pengelolaan. Tujuan RPL ini disusun adalah memantau kesesuaian teknologi yang dipilih terhadap capaian terhadap minimalisasi dampak negatif dan optimalisasi dampak positif. Metode pemantauan disesuaikan dengan upaya pengelolaan dan kondisi lingkungan saat rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan.
    5. Ringkasan Eksekutif. Ringkasan eksekutif adalah dokumen yang berisikan ringkasan singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Biasanya, beberapa komponen yang dituliskan dalam dokumen ini adalah uraian secara singkat tentang besaran dan sifat dampak yang dikaji dalam ANDAL, upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak penting tersebut.







    Jumat, 03 April 2020

    Selayang Pandang Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

    Pada materi sebelumnya, disajikan permasalahan lingkungan yang mendasari manusia berpikir pentingnya pengelolaan lingkungan, pengelolaan aktivitas kegiatan pembangunan untuk meminimalkan dampak negatif pada lingkungan, dan beberapa pertemuan dunia yang menjadi awal mula pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kebijakan pemerintah untuk melakukan tata laksana pengelolaan lingkungan hidup itu adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pada kesempatan ini,  disajikan materi tentang pengertian, tujuan dan manfaat AMDAL.