Sabtu, 04 April 2020

Istilah-istilah Dalam Analisis Dampak Lingkungan

Berbicara tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, sebagian orang mengatakan perlu mengenal dan memahami beberapa istilah yang sering digunakan. Istilah-istilah tersebut biasanya menjadi materi percakapan dan/atau diskusi, baik dalam penyusunan Amdal maupun pada saat penilaian AMDAL. Pada pokok bahasan ini, disajikan beberapa istilah yang perlu diingat, dilatih digunakan dalam diskusi, dan dituliskan sebagaimana komponen yang perlu dipenuhi di saat menyebut salah satu istilah tersebut.

Rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan tidak wajib AMDAL (UKL-UPL dan SPPL)

Telah dijelaskan sebelumnya tentang rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. Selanjutnya ada pertanyaan tentang bagaimana rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak masuk dalam katagori wajib AMDAL? Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut langsung mendapatkan ijin dari pemerintah setempat, tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan?

Rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, tetap perlu dilengkapi dengan kajian lingkungan. Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan mengeluarkan dampak pada lingkungan hidup. Pengelolaan pada aktivitas sedemikian sehingga dampak negatif yang ditimbulkan minimal pada lingkungan hidup, sedangkan dampak positif dapat dioptimalkan. Berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL, wajib dilengkapi dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan/atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Visualisasi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL disajikan pada Gambar 1, sedangkan usaha dan/atau kegiatan wajib SPPL disajikan pada Gambar 2.


Gambar 1. Usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL
 (Sumber: Google.com)


Gambar 2. Usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki SPPL
(Sumber: Google.com)

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1, ayat 2). Selanjutnya pada pasal yang sama, ayat (3), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung SALINAN 2 jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting, wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL diantaranya pembangunan dan operasional hotel, rumah sakit dengan luasan kurang dari 1 hektar, sekolah, dan usaha dan/atau kegiatan lainnya. Sementara bengkel, rumah makan dengan kurang dari 10 meja, distributor ice cream di daerah, wajin dilengkapi dengan SPPL. Beberapa contoh dokumen UKL-UPL yang telah dipublikasi diantaranya UKL-UPL pembangunan jalan (baca di sini), pembangunan dan oeprasional Rumah Sakit Siloam (baca di sini), dan rencana usaha dan/atau kegiatan sekolah (baca di sini).

Penapisan dalam AMDAL

Penapisan adalah salah satu prosedur dalam AMDAL. Pada penapisan ini dilakukan penilaian terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diusulkan apakah wajib AMDAL atau tidak. Penapisan ini dilakukan oleh institusi yang membidangi kajian lingkungan, yaitu Dinasl Lingkungan Hidup dan Kehutanan di tingkat provinsi, dan Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten/kota. Nomenklatur institusi tersebut berbeda di setiap kabupaten/kota. Petugas dari dinas tersebut selanjutnya menanggapi permohonan arahan untuk kajian lingkungan yang diajukan oleh pemrakarsa, dan melakukan kunjungan lapangan. Berdasarkan uraian kegiatan dan hasil penilaian lapangan, maka dinas mengeluarkan surat tanggapan yang berisi arahan dokumen yang harus disusun. Apabila keputusannya adalah wajib AMDAL maka pemrakarsa merespon dengan menyusun dokumen AMDAL, dan apabila wajib UKL-UPL maka pemrakarsa merespon dengan menyusun dokumen UKL-UPL.

Sebagai contoh, ada satu yayasan yang bermaksud untuk merencanakan usaha dan/atau kegiatan pembangunan rumah sakit dengan luasan kurang dari 1 hektar. Berdasarkan peraturan yang berlaku, rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan dampak penting, tetapi berpeluang menimbulkan dampak negatif dan positif. Berdasarkan pemikiran tersebut maka UKL-UPL menjadi suatu ekwajiban. Namun, pada saat dilakukan uji lapangan dan didasarkan pada sertifikat tanah yang dimiliki, rencana usaha dan/atau kegiatan rumah sakit berbatasan langsung dengan hutan lindung. Berdasarkan kondisi tersebut, rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut naik statusnya menajdi wajib AMDAL mengacu pada peraturan yang berlaku.

Rona Lingkungan Awal

Rona lingkungan awal dapat didefinisikan sebagai kondisi awal suatu lokasi calon tapak rencana usaha dan/atau kegiatan. Kondisi awal dimaksud meliputi kondisi fisik, biologi, dan sosial-ekonomi-budaya masyarakat. Variabel dan parameter yang diamati untuk melukiskan rona lingkungan awal disesuaikan prediksi lingkungan hidup yang terkena dampak penting. Rona lingkungan awal komponen biologi rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan observatorium diantaranya tutupan vegetasi, jenis dan keragaman vegetasi, sedangkan komponen fisik yang dipetakan adalah tekstur tanah, kondisi geologi, jalur aliran sungai, kestabilan tanah, dan ketahanan terhadap gempa. Rona lingkungan awal selanjutnya dijadikan acuan untuk pengelolaan usaha dan/atau kegiatan sedemikian sehingga peta lingkungan tidak mengalami perubahan yang signifikan, dan menajdi acuan efektivitas upaya pengelolaan lingkungan ketika upaya tersebut tidak lagi mampu mempertahankan kondisi lingkungan sama dengan rona lingkungan awal lokasi. Salah satu hasil kajian rona lingkungan awal di sajikan di sini.

Pelingkungan

Pelingkupan merupakan tahap awal yang prlu dilaksanakan ketika kita akan membuat keputusan. Sebagai contoh komponen lingkungan apa saja yang akan diteliti, dikaji dan dianalisis, demikian juga aktivitas dari proyek apa sajakah yang paling besar kemungkinannya menimbulkan dampak penting. Demikian juga kita melakukan identifikasi terhadap ahli yang diperlukan untuk analisis dan prediksi dampak penting, peraturan/kebijakan yang mendukung rencana dan/atau usaha kegiatan, dan dampak penting apa sajakah yang akan terjadi ketika rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan. Referensi panduan pelingkungan dalam AMDAL disajikan di sini.

Penilaian Dokumen AMDAL

Penilaian dokumen AMDAL adalah proses untuk menilai kelengkapan dokumen, baik dari susunan, struktur penulisan, substansi pada masing-masing pokok bahasan, ketepatan metode, kevalidan data yang ditampilkan, kedalaman analisis dampak penting, ketepatan teknologi pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan, dan kesesuaian penyusun AMDAL sesuai dengan peraturan yang ada. Pada saat penilaian, hadir sebagai tim penilai adalah perwakilan institusi yang berkaitan dengan rencana dan/atau usaha kegiatan, dan para pakar dari perguruan tinggi, serta perwakilan masyarakat lokasi tapak proyek. Instansi kordinator penilai biasanya adalah dinas lingkungan hidup di tingkat provinsi. Hasil penilaian AMDAL diantaranya ditolak, diterima dengan sejumlah catatan perbaikan, dan diterima.

Kelengkapan Dokumen AMDAL

Penilaian Amdal dilakukan pada kelengkapan dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dikenal dengan nama KA-ANDAL. KA-ANDAL adalah dokumen yang memuat tentang ruang lingkup (penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara mendalam pada ANDAL, dan batas-batas wilayah studi ANDAL) dan kedalaman kajian ANDAL (kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak). Selanjutnya, penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian merupakan hasil kesepakatan antara pemrakarsa rencana dan/atau usaha kegiatan dan komisi penilai AMDAL, mellaui proses yang disebut pelingkupan. Kelengkapan dokumen mendukung KA-ANDAL diantaranya izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta yang sesuai, dan hasil konsultasi dengan masyarakat yang berada di sekitar calon lokasi.
  2. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL). ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting yang diprediksi timbul dari rencana usaha dan/atau kegiatan. Dampak penting sebagaimana tersaji dalam KA-ANDAL ditelaah secara lebih cermat menggunakan metodologi yang telah disepakati, dan dituangkan dalam dokumen ini. Proses yang ada dalam ANDAL adalah penentuan besaran dampak, penentuan sifat dampak penting dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahapan selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan dampak lainnya. Evaluasi dampak bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif. 
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL). RKL adalah dokumen yang memuat upaya-uaya yang dipilih untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif. Upaya-upaya pengelolaan tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL. Upaya-upaya pengelolaan di dalam dokumen RKL inilah yang nantinya dilakukan oleh pemrakarsa untuk meminimalkan dampak negatif, dan mekasimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). RPL adala dokumen yang memuat upaya pemantauan lingkungan sebagai hasil penerapan upaya-upaya pengelolaan. Tujuan RPL ini disusun adalah memantau kesesuaian teknologi yang dipilih terhadap capaian terhadap minimalisasi dampak negatif dan optimalisasi dampak positif. Metode pemantauan disesuaikan dengan upaya pengelolaan dan kondisi lingkungan saat rencana usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan.
  5. Ringkasan Eksekutif. Ringkasan eksekutif adalah dokumen yang berisikan ringkasan singkat dan jelas hasil kajian ANDAL. Biasanya, beberapa komponen yang dituliskan dalam dokumen ini adalah uraian secara singkat tentang besaran dan sifat dampak yang dikaji dalam ANDAL, upaya-upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang akan dilakukan untuk mengelola dampak-dampak penting tersebut.







4 komentar:

  1. Nama : Irfan Saputra Toda
    Nim : 2023813018

    BalasHapus
  2. Nama : krisantus konsaga tae
    Nim : 2023813022

    BalasHapus
  3. Nama : Saulus Mendario
    Nim : 2023813039

    BalasHapus
  4. Mohon ijin Bu🙏🏻
    Saya atas
    Nama : Elyakim Lena Sudin
    NIM : 2123813018
    Kelas: B
    Prodi: Agribisnis Perikanan

    BalasHapus