Salah satu komponen yang perlu dinarasikan untuk mengidentifikasi dampak penting sebagai daear penapisan dan pelingkungan adalah deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan. Apa saja yang perlu dinarasikan, dan bagaimana penyajian deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan adalah topik sajian pada halaman ini.
Esensi Mengenal Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan
Tujuan langkah ini adalah untuk mengidentifikasi komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak. Pada langkah ini, pelaksana kajian harus dapat mengenal seluruh komponen kegiatan dan mengidentifikasi setiap komponen atau aktivitas yang mungkin akan menimbulkan buangan atau, karena keberadaannya, akan mengubah bentuk atau fungsi lingkungan sekitar. Komponen kegiatan yang mungkin menyebabkan dampak menjadi titik tolak proses pelingkupan. Dengan mengetahui karakteristik sumber dampak, interaksinya dengan komponen lingkungan sekitar dapat dikenali pula.
Identifikasi sumber dampak ini dimaksudkan untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut:
- Bentuk dan karakteristik komponen kegiatan tersebut (aktivitas, fasilitas atau sarana tertentu). • Tahap-tahap di mana kegiatan itu akan mengeluarkan buangan atau menimbulkan perubahan dalam lingkungan. Lazimnya suatu rencana kegiatan yang terbagi menjadi tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca-operasi, masing-masing tahap mempunyai sumber-sumber dampak yang perlu dicermati.
- Letak komponen kegiatan tersebut (di dalam tapak proyek).
Untuk dapat melakukan identifikasi sumber dampak, Pelaksana Kajian perlu mendapatkan informasi sebagai berikut.
- Deskripsi ringkas rencana kegiatan.
- Rencana lokasi kegiatan, termasuk estimasi luas lahan yang dibutuhkan.
- Deskripsi proses utama, termasuk perkiraan besarannya, kapasitas, input, dan output.
- Sumber daya yang digunakan (bahan, air, energi, dan lain-lain) dan perkiraan besarnya.
- Limbah yang akan dihasilkan, jenis, dan perkiraan besarnya.
- Rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal (terintegrasi dalam desain rencana kegiatan).
Sumber informasi utama tentang rencana kegiatan adalah dokumen-dokumen perencanaan yang disusun dan dimiliki oleh Pemrakarsa tentang kegiatan yang sedang direncanakan.
Contohnya adalah studi kelayakan (feasibility study), rencana umum, atau rancang-bangun (engineering design) – tergantung dokumen mana yang telah tersedia saat proses AMDAL dimulai. Dokumen-dokumen ini memiliki data, diagram, peta, tabel, dan informasi lain yang bermanfaat untuk mengenal komponen kegiatan yang mungkin menjadi sumber dampak. Jika sebagian informasi belum tersedia, informasi tersebut dapat diperoleh dari deskripsi kegiatan sejenis (deskripsi tipikal), misalnya untuk nomor 3 (Deskripsi proses utama, termasuk perkiraan besarannya, kapasitas, input, dan output), 4 (Sumber daya yang digunakan (bahan, air, energi, dan lain-lain) dan perkiraan besarnya), 5 (Limbah yang akan dihasilkan, jenis, dan perkiraan besarnya), dan 6 (Rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal (terintegrasi dalam desain rencana kegiatan)).
Deskripsi tipikal adalah informasi umum tentang jenis kegiatan serupa yang dapat dikumpulkan dari 1) standar industri yang telah berlaku secara nasional atau internasional, 2) pengalaman pemrakarsa dengan kegiatan serupa sebelumnya, dan 3) bahan pustaka (literatur atau internet) tentang jenis kegiatan tersebut. Sebagian besar jenis kegiatan yang dikaji dalam AMDAL sudah pernah dilakukan di Indonesia sehingga banyak informasi tipikal yang dapat diakses. Jika memang informasi tipikal yang digunakan dalam pelingkupan, pada tahap kajian ANDAL nanti, informasi rencana kegiatan perlu diperbarui dengan deskripsi yang khusus tentang rencana kegiatan yang diajukan.
Hal ini perlu karena saat melakukan pendugaan dan evaluasi dampak, informasi tentang rencana kegiatan harus akurat dan spesifik, sehingga prakiraan dampaknya juga dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika informasi ini tidak tersedia, hasil kajian ANDAL sebaiknya dipakai sebagai masukan untuk desain yang lebih rinci. Pemrakarsa memegang peranan utama dalam menjelaskan rencana kegiatan kepada Pelaksana Kajian. Jika informasi dari pemrakarsa dirasakan kurang memadai, Pelaksana Kajian harus melibatkan seorang pakar yang ahli di bidang rencana kegiatan tersebut. Peran pakar tersebut adalah membantu anggota tim Pelaksana Kajian untuk memahami komponenkomponen rencana kegiatan tipikal agar dapat mengidentifikasi sumber dampak. Saat mempelajari deskripsi kegiatan, Pelaksana Kajian juga perlu mengetahui beberapa hal mendasar dari pemrakarsa, yaitu hal-hal berikut ini.
- Proses perencanaan atau kajian-kajian lain yang telah dan sedang dilakukan pemrakarsa sehubungan dengan rencana kegiatan tersebut. Pada umumnya, pemrakarsa telah menjalani sebagian dari proses perencanaan konvensional. Walaupun untuk setiap sektor berbeda, proses perencanaan biasanya terdiri dari sebuah kajian umum yang melandasi keputusan pemrakarsa untuk maju dengan rencana kegiatan (seperti prefeasibility study atau feasibility study), sebuah kajian yang membuat rancangan makro dari kegiatan tersebut (seperti masterplan, di beberapa sektor), dan sebuah kajian yang membuat rancangan teknis yang rinci (seperti detailed engineering design di beberapa sektor). Selain itu, terkadang pemrakarsa telah melakukan kajian-kajian spesifik tentang lingkungan sekitar, seperti environmental baseline study, environmental risk assessment, atau kajian lingkungan untuk lembaga keuangan internasional, dan sebagainya. Pelaksana Kajian perlu memahami hubungan dan keterkaitan antara kajian-kajian diatas dengan AMDAL yang akan segera dimulai. Keterkaitan yang dimaksud adalah adanya kemungkinan hubungan timbal-balik antara informasi dalam kajian-kajian tersebut dengan informasi yang dibutuhkan atau dihasilkan proses AMDAL. Hubungan timbal-balik ini perlu dipahami dan dibahas dengan pemrakarsa agar terjalin mekanisme yang efektif.
- Alasan pemrakarsa ingin mengembangkan rencana kegiatan dan tujuan yang ingin dicapai. Misalnya, pembangunan fasilitas publik pasti didasari oleh kebutuhan masyarakat untuk suatu layanan atau fasilitas tertentu. Pemrakarsa mempunyai alasan memilih rencana kegiatan sebagai cara memenuhi kebutuhan tersebut. Sedangkan untuk pembangunan pabrik atau fasilitas lain untuk kepentingan komersial juga didasari oleh permintaan pasar yang dapat dipenuhi oleh pemrakarsa. Pilihan pemrakarsa untuk mengembangkan rencana kegiatan juga mempunyai alasan dan pertimbangan tertentu. Hal ini perlu dipahami untuk melandasi pembahasan tentang alternatif yang dikaji dalam ANDAL (jika ada).
Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk mengidentifikasi dan menilai dampak penting sehingga dapat dipilih upaya pencegahan dampak dalam bentuk upaya pengelolaan lingkungan.
Alternatif Rencana Kegiatan
Permen LH 08/2006 (Lampiran I, Pedoman Penyusunan KA-ANDAL, B. Sistematika Penyusunan Kerangka Acuan, Bab 2, 2.1 Bagian b) menekankan pentingnya kajian alternatif. Bagian ini akan memberi penjelasan tentang makna dan pendekatan untuk mengkaji alternatif rencana kegiatan. Alternatif yang berhubungan dengan lokasi kegiatan akan dibahas di Bab 3.
Proses perencanaan kegiatan biasanya merupakan proses bertahap di mana, pada setiap tahap, pemrakarsa harus mengkaji sejumlah alternatif konsep kegiatan. Pada tahap awal perencanaan, alternatif yang dikaji sifatnya makro (berhubungan dengan desain dasar kegiatan) dan di tahap perencanaan seterusnya, alternatif yang dipertimbangkan sifatnya lebih mikro atau rinci. Pada setiap tahap perencanaan pemrakarsa harus memilih alternatif yang terbaik, yaitu alternatif yang menjanjikan keuntungan (finansial dan non-finansial) yang paling tinggi sekaligus memastikan risiko yang paling rendah.
Pemilihan alternatif dilakukan secara hatihati karena terkait dengan investasi, risiko-risiko teknis, dan ekonomis. Mengkaji alternatif dapat dilakukan dengan berbagai perangkat (tools) dan merupakan proses yang kompleks karena mempertimbangkan berbagai kriteria. Seringkali salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah besarkecilnya dampak terhadap lingkungan hidup. AMDAL adalah salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk mendukung pertimbangan lingkungan.
Jika AMDAL digunakan untuk mendukung proses pemilihan alternatif, proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan juga akan mendapat manfaat. Hal ini disebabkan karena saat ada kajian alternatif dalam AMDAL, pengambil keputusan mendapat ruang untuk membandingkan dampak-dampak lingkungan dari setiap alternatif dan mendapat kesempatan untuk turut memilih alternatif dengan dampak yang paling kecil atau paling dapat diterima.
Jika hanya satu alternatif yang dikaji, pemrakarsa harus menanggung risiko bahwa usulan kegiatannya dinyatakan ”tidak layak lingkungan” dan tidak mendapat rekomendasi untuk pengurusan izin. Situasi demikian telah sering terjadi dan merugikan pemrakarsa karena biaya dan waktu pelaksanaan AMDAL yang terbuang sia-sia.
Setiap rencana udaha dan/atau kegiatan diwajibkan oleh perundang-udangan memiliki dokumen kelayakan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjamin kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan.
Permen LH 08/2006 (Lampiran I, Pedoman Penyusunan KA-ANDAL, B. Sistematika Penyusunan Kerangka Acuan, Bab 2, 2.1 Bagian b) menekankan pentingnya kajian alternatif. Bagian ini akan memberi penjelasan tentang makna dan pendekatan untuk mengkaji alternatif rencana kegiatan. Alternatif yang berhubungan dengan lokasi kegiatan akan dibahas di Bab 3.
Proses perencanaan kegiatan biasanya merupakan proses bertahap di mana, pada setiap tahap, pemrakarsa harus mengkaji sejumlah alternatif konsep kegiatan. Pada tahap awal perencanaan, alternatif yang dikaji sifatnya makro (berhubungan dengan desain dasar kegiatan) dan di tahap perencanaan seterusnya, alternatif yang dipertimbangkan sifatnya lebih mikro atau rinci. Pada setiap tahap perencanaan pemrakarsa harus memilih alternatif yang terbaik, yaitu alternatif yang menjanjikan keuntungan (finansial dan non-finansial) yang paling tinggi sekaligus memastikan risiko yang paling rendah.
Pemilihan alternatif dilakukan secara hatihati karena terkait dengan investasi, risiko-risiko teknis, dan ekonomis. Mengkaji alternatif dapat dilakukan dengan berbagai perangkat (tools) dan merupakan proses yang kompleks karena mempertimbangkan berbagai kriteria. Seringkali salah satu kriteria yang dipertimbangkan adalah besarkecilnya dampak terhadap lingkungan hidup. AMDAL adalah salah satu perangkat yang dapat digunakan untuk mendukung pertimbangan lingkungan.
Jika AMDAL digunakan untuk mendukung proses pemilihan alternatif, proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan juga akan mendapat manfaat. Hal ini disebabkan karena saat ada kajian alternatif dalam AMDAL, pengambil keputusan mendapat ruang untuk membandingkan dampak-dampak lingkungan dari setiap alternatif dan mendapat kesempatan untuk turut memilih alternatif dengan dampak yang paling kecil atau paling dapat diterima.
Jika hanya satu alternatif yang dikaji, pemrakarsa harus menanggung risiko bahwa usulan kegiatannya dinyatakan ”tidak layak lingkungan” dan tidak mendapat rekomendasi untuk pengurusan izin. Situasi demikian telah sering terjadi dan merugikan pemrakarsa karena biaya dan waktu pelaksanaan AMDAL yang terbuang sia-sia.
Setiap rencana udaha dan/atau kegiatan diwajibkan oleh perundang-udangan memiliki dokumen kelayakan lingkungan hidup. Hal ini dilakukan untuk melindungi dan menjamin kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan usaha dan/atau kegiatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar