Video 1 (hak cipta Universitas Terbuka pada link https://youtu.be/jdT6C7VcaGQ)
Rencana usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019, menjadi dasar pemrakarsa untuk melakukan Amdal. Kegiatan studi Amdal dalam pembangunan telah menjadi instrumen perencanaan yang disyaratkan oleh pemerintah, dan sebagai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Studi Amdal perlu disiapnkan dengan baik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang dilaksanakan secara holistik dan terintegrasi.
Oleh karena itu, saat ini telah dilakukan upaya untuk menjamin kompetensi tim yang melaksanakan Amdal. Salah satunya adalah melakukan uji kompetensi bagi penyusun Amdal dan lembaga yang melakukan penyusunan Amdal. Lembaga inilah yang dalat dijadikan sebagai mitra oleh pemrakarsa untuk menyusun Amdal, apabila pemrakarsa tidak memiliki tim atau staf ahli yang tidak hanya mampu tetapi juga memiliki sertifikasi penyusunan Amdal. Keragaman komponen lingkungan hidup yang dianalisis kaitannya dengan dampak penting yang akan ditimbulkan oleh rencana usaha dan/atau kegiatan, maka tenaga penyusun ini multi disiplin ilmu. Ketua penyusun Amdal harus memiliki sertifikat sebagai ketua, dan memiliki kemampuan untuk mengorganisasikan anggota tim yang dimilikinya.
Dalam studi amdal, berbagai kajian dilakukan. Salah satu kajian di awal penyusunan Amdal adalah rona lingkungan awal. Setelah rona lingkungan awal didata, dianalisis dan dipetakan, tahapan selanjutnya adalah identifikasi dampak dan analisis sifat dampak penting. Dua kajian tersebut nantinya digunakan untuk melakukan evaluasi pengaruh dampak pada rona lingkungan awal, dan hasil evaluasi tersebut digunakan untuk memilih upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
Adapun tugas tim Amdal secara singkat sebagai berikut:
- Mendeskripsikan atau menggambarkan secara jelas dan cermat tentang rencana usaha dan/atau kegiatan mengacu pada tahapan aktivitas yang akan dilakukan,
- Menerangkan kondisi yang mendasari terjadinya hubungan dampak dan perubahan rona lingkungan awal,
- Menyusun teori dengan tahapan mencari dan merumuskan hukum dan/atau tata hubungan antara kondisi yang satu dan kondisi yang lain, dan/atau hubungan satu aktivitas dengan aktivitas lainnya,
- Melakukan prediksi, estimasi dan proyeksi mengenai peristiwa yang berpeluang akan terjadi pada lingkungan hidup ketika rencana usaha dan/atau kegiatan jadi dilaksanakan,
- Melakukan pemilihan teknologi upaya pengelolaan dan pengendalian dampak penting dan kemungkinan perubahan lingkungan hidup yang akan terjadi.
Penelitian Dasar Dalam Studi AMDAL
Amdal sebagai kajian ilmiah memerlukan data yang valid untuk dianalisis untuk mendapatkan satu keputusan. Teknik pengumpulan data tersebut mengikuti kaidah ilmiah pada masing-masing komponen dan sumber data. Dengan demikian, dapat pula dikatakan bahwa kajian dalam Amdal adalah melakukan pennelitian. Fandeli (1995) dalam bukunya yang berjudul Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Prinsip Dasar dan Pemapanannya dalam Pembangunan, terdapat beberapa penelitian sebagaimana disampaikan oleh Fandeli 1995 dalam kegiatan Amdal diantaranya sebagai berikut:
- Penelitian menurut alasannya (penelitian dasar dan penelitian terapan)
- Penelitian menurut tempatnya (studi literatur/ penelitian perpustakaan, penelitian labooratorium, dan penelitian lapangan),
- Penelitian menurut cara pelaksanaannya (eksperimen, evaluasi, ground research menghasilkan teori, survei, penelitian tindakan/action research),
- Penelitian berdasarkan metode pelaksanaannya (metode filosofis, deskriptif)
Studi Amdal Sebagai Suatu Sistem
Pendekatan sistem menjadi satu acuan dalam pengelolaan suatu studi AMDAL. Dengan demikian, studi Amdal terdiri atas beberapa sub sistem sebagaimana disajikan pada Gambar 1.
Gambar 1. Sistem dan sub sistem dalam studi Amdal (Fandali, 1995)
Pelaksanaan pengelolaan sistem penelitian secara internal sebagaimana disajikan pada Gambar 1, seyogyanya selalu berorientasi pada 3 hal sebagai berikut:
- Tim peneliti merupakan para pakan dan memiliki sertifikasi penyusun Amdal. Keberhasilan studi Amdal sangat ditentukan oleh kualifikasi dan kecukupan tim penyusun Amdal. Hal ini dikarenakan tim harus mengerjakan studi sedemikian sehingga diharuskan memiliki kemampuan mengambil keputusan untuk memilih metode yang tepat, dan analisis yang akan dilakukan. Merumuskan keterpaduan dari berbagai bidang ilmu untuk menetapkan integrasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak penting pada lingkungan hdiup,
- Perencanaan anggaran yang tepat,
- Perencanaan waktu yang tepat sedemikian sehingga waktu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan dapat dicapai.
Prinsip Dasar Amdal dan Alternatif Mitigasi Dampak
Menurut UNEP (1988), terdapat tiga prinsip dasar yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan AMDAL. Ketiga prinsip dasar tersebut sebagai berikut:
- Fokus pada masalah utama (main issues). Dalam studi ini, terdapat proses yang dikenal dengan pelingkungan. Pelingkungan yang tepat dilakukan akan menghasilkan keputusan luasan cakupan studi. Pendekatan yang digunakan dalam pelingkungan meliputi kebijakan, regulasi dan perencanaan, pendekatan ekologis, dan sosial ekonomi. Pelingkupan ini menuntun kita untuk menentukan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak penting, yang selanjutnya dijadikan sebagai referensi atau pertimbangan untuk menentukan batasan wilayah studi.
- Melibatkan pihak terkait dalam studi. Dalam studi AMDAL, keterlibatan penuh para pakar menjadi sangat penting dan berpengaruh pada kualitas studi yang dihasilkan. Keterlibatan institusi atau orang dari luar pakar yang mengerti kajian kita, merupakan pihak yang sangat baik didengar masukan-masukannya untuk mempertajam studi.
- Keharmonisan hubungan konsultan dan pengambil keputusan.
Selain prinsip dasar AMDAL, kita juga perlu memahami pilihan mitigasi dampak yang akan digunakan. Pilihan mitigasi dampak harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Layak digunakan, tidak menimbulkan pencemaran dan pemborosan sumberdaya alam, dan biaya yang ditanggung oleh pemrakarsa,
- Secara teknis dapat dikelola oleh operator teknis. Upaya pencegahan dan penanggulangan dampak harus dapat dikuasai oleh operator teknis yanga da, baik saat perencanaan, pemasangan atau pelaksanaan dan pemeliharaan.
Lebih lanut UNEP (1988) menyatakan bahwa dalam mitigasi dampak dapat diusulkan beberapa kemungkinan sebagai berikut:
- Memberikan beberapa alternatif lokasi yang dapat dipergunakan untuk memindahkan proyek, apabula hal ini harus dilakukan,
- Mengubah rencana dan rancangan proyek,
- Pembatasan terhadap ukuran, luas atau perkembangan proyek,
- Memisahkan antara rencana aktivitas, bahan yang dapat menimbulkan dampak positif dan rencana aktivitas yang menimbulkan dampak negatif.
Kedudukan Masyarakat dalam Amdal
Masyarakat, dalam Amdal, merupakan lingkungan sosial yang sama dengan lingkungan hidup lainnya sebagai lingkungan yang akan terkena dampak penting dari rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu. Aktivitas dalam rencana usaha dan/atau kegiatan perlu dikeloka sedemikian sehingga minimal menimbulkan dampak penting negatif pada masyarakat. Pengelolaan lingkungan sosial justeru diharapkan menimbulkan dampak penting positif sebesar-besarnya atau maksimal pada masyarakat.
Salah satu contoh dampak negatif pada lingkungan sosial adalah konflik sosial karena adanya rencana usaha dan/atau kegiatan tertentu, dan dampak lainnya seperti adanya gangguan kesehatan yang diderita masyarakat. Dampak positif yang diharapkan muncul adalah terbukanya lapangan pekerjaan baru, perubahan dinamika sosial yang semakin baik, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan dampak sosial lainnya. Untuk menghindari konflik sosial, maka pelu dilakukan konsultasi publik oleh pemrakarsa kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
Tujuan sosialisasi adalah untuk menyampaikan informasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dampak yang terjadi, upaya pengelolaan yang akan dilakukan, dan menampung aspirasi masyarakat ketika usaha dan/atau kegiatan itu berjalan pada waktunya. Sosialisasi dilakukan dengan mengundang minimal 30% masyarakat yang terdiri atas pemerintah desa, RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh adat dan agama, Camat dan Bupati sebagai perwakilan pemerintah. Instansi yang mengawasi kegiatan sosialisasi adalah Dinasl Lingkungan Hidup kabupaten atau provinsi sesuai dengan kewenangannya. Berikut disajikan beberapa video tentang sosialisasi kegiatan Amdal dalam bentuk link di sini, dan visualsiasi sosialisasi beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan disajikan pada Gambar 2.
Gambar 2. Sosialisasi Amdal rencana usaha dan/atau kegiatan di beberapa daerah
(Sumber: google.com)
Pada akhirnya, Amdal memiliki tujuan memberikan informasi yang benar terhadap pengambilan keputusan didasari oleh keutuhan rangkaian proses saat melaksanakan kegiatan studi AMDAL.
Selamt sore Ibu
BalasHapusSya sudah membaca linknya Bu��������
Nama : Eka feriyando kenni punye
BalasHapusNim : 192381301
Thanks mom