Minggu, 05 April 2020

Penapisan Dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Penapisan sebenarnya merupakan hasil terjemahan dari kata screen. Kata screen berarti menapis atau menyaring. Screening atau penapisan merupakan kata benda yang berarti sesuatu hal hasi dari kegiatan menapis. Penapisan dalam AMDAL selanjutnya dipahami sebagai suatu proses untuk menghasilkan sesuatu sebagai bahan untuk pengambilan keputusan. Penapisan merupakan tahapan awal penentuan rencana usaha dan atau kegiatan membutuhkan AMDAL atau tidak (wajib AMDAL atau wajib UKL-UPL, atau wajib SPPL).

Penapisan merupakan kewenangan instansi pemerintah yang membidangi pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan. Saat ini, di Provinsi Nusa Tenggara Timur misalnya, institusi yang memiliki wewenang melakukannya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan Provinsi NTT dan/atau Dinas Lingkungan Hidup di setiap kabupaten/kota dimana lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan itu akan dilaksanakan. Setelah mendapatkan hasil penapisan, pemrakarsa selanjutnya mengambil sikap, menentukan langkah mana yang akan diambil untuk ikut serta menciptakan pembangunan berkelanjutan.

Menurut United Nation Environment Programme (1988) dan referensi lainnya, untuk melakukan penapisan perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kriteria yang paling sederhana dalam ukuran luas proyek dan lokasi proyek (apakah berada atau berbatasan dengan hutan lindung, atau luasan melebihi 50.000 hektar)
  2. Penentuan dampak yang disebabkan adanya perkembangan infra srtuktur, dan mempertimbangkan ambang batas kualitas lingkungan,
  3. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
  4. Eksploitasi sumberdaya alam, baik yang dapat pulih maupun yang tidak dapat pulih,
  5. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemerosotan dalam pemanfaatan sumberdaya alam,
  6. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial dan budaya,
  7. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya,
  8. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik,
  9. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
  10. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan,
  11. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan mempengaruhi pertahanan negara.
Sesuai dengan prosedur pelaksanaan AMDAL, terdapat dua metode penapisan (Soemarwoto, 1989) yaitu metode penapisan satu langkah dan 
Metode penapisan satu langkah dilakukan dengan membuat daftar berbagai proyek yang diperkirakan menimbulkan dampak dan proyek-proyek yang tidak menimbulkan dampak. Acuan dalam melaksanakan penapisan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. Bagian peraturan yang menjadi fokus penapisan adalah BAB IV. PROSES PENAPISAN RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL.

Untuk menentukan rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal, pemrakarsa melakukan proses penapisan secara mandiri dan/atau berdasarkan arahan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya (Pasal 12). Selanjutnya, peda peraturan yang sama, disajikan tata cara penapisan secara mandiri oleh pemrakarsa (Pasal 13). Proses penapisan mandiri dilakukan mengacu pada beberapa tahapan sebagai berikut:
  1. Pemrakarsa mengisi informasi awal atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan format ringkasan informasi awal yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
  2. Pemrakarsa selanjutnya menentukan kesesuaian lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan,
  3. Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan, pemrakarsa menentukan (a) rencana Usaha dan/atau Kegiatan memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL, (b) pendekatan studi Amdal untuk rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal, dan (c) kewenangan penilaian Amdal, pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL
  4. Penentuan rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki Amdal mengacu pada Lampiran I (Peraturan Menteri ini),
  5. Berdasarkan hasil penapisan mandiri tersebut, pemrakarsa menyampaikan hasil ini kepada instnasi lingkungan hidup  pusat, provinsi, atau kabupaten sesuai kewenangannya, untuk selanjutnya diputuskan rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL.

Jenis rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal ditetapkan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
  1. Penetapan potensi dampak penting dilakukan mengacu beberapa hal diantaranya (a) besarnya jumlah penduduk yang akan terhena dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan, (b) luas wilayah penyebaran dampak, (c) intensitas dan lamanya dampak berlangsung, (d) banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak, (e) sifat kumulatif dampak, (f) berbalik atau tidak berbaliknya dampak, dan (g) kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau (h) referensi internasional yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang Amdal.
  2. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk mengurangi dampak penting negatif yang akan timbul dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan,

Selanjutnya, bagaimana caranya menentukan nilai yang selanjutnya menjadi pertimbangan bahwa rencana Usaha dan/atau Kegiatan tersebut wajib Amdal, UKL-UPL atau SPPL? Jawaban pertanyaan ini tersedia pada Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. 

A. Penentuan Kategori Amdal Dengan Skala Nilai

Penetapan kategori Amdal dilakukan berdasarkan skala nilai sebagai berikut:
  1. Kompleksitas rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan penilaian diantaranya (a) sangat kompleks (skala 3), (b) cukup kompleks (skala 2), atau (c) tidak kompleks (skala 1),
  2. Dampak rencana Usaha dan/atau Kegiatan terhadap lingkungan hidup dengan penilaian diantaranya (a) sangat penting (skala 3), (b) lebih penting (skala 2), atau (c) tidak penting (skala 1),
  3. Sensitivitas lokasi di mana rencana Usaha dan/atau Kegiatan akan dilakukan dengan penilaian diantarannya (a) di dalam kawasan lindung yang dikategorikan sebagai kawasan konservasi (tinggi) (skala 3), (b) di dalam kawasan lindung diluar kategori kawasan konservasi (sedang) (skala 2), atau (c) di luar kawasan lindung (redah) (skala 1).
  4. Status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dimana rencana Usaha dan/atau Kegiatan akan dilakukan dengan penilaian (a) D3TLH sangat terlampaui (tinggi) (skala 3), D3TLH telah terlampaui (sedang) (skala 2), atau © D3TLH belum terlampaui (rendah) (skala 1).

Berdasarkan 12 kriteria dan nilai sebagaimana dijelaskan sebelumnya, maka jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal dilakukan dengan menjumlahkan nilai skaya yang ditetapkan. Berdasatkan penjumlahan nilai skala tersebut, kategiri Amdal dibagi menjadi 3 kategori sebagai berikut:
  1. Amdal A. Amdal A merupakan Amdal dengan lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang sangat kompleks, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangs sangat sensitif, serta membutuhkan data kondisi rona lingkungan yang sangat kompleks. Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Kategori A bila memiliki skala nilai kumulatif > 9 (lebih besar dari 9),
  2. Amdal B.  Amdal B merupakan Amdal dengan lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang cukup kompleks, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yangs cukup sensitif, serta membutuhkan data kondisi rona lingkungan yang cukup kompleks. Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif 6-9,
  3. Amdal C. Amdal B merupakan Amdal dengan lingkup rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak kompleks, lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang kurang sensitif, serta membutuhkan data kondisi rona lingkungan yang tidak kompleks. Suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal ditetapkan menjadi Kategori B bila memiliki skala nilai kumulatif < 6 (kurang dari 6).
Berikut disajikan tahapan-tahapan penapisan untuk menentukan kategori Amdal dengan skala nilai:
  1. Mengisi format informasi singkat rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai format ringkasan informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019.
  2. Lakukan penetapan skala rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana telah disajikan sebelumnya dengan membuat format sebagaimana disajikan pada Tabel 1.
  3. Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A apabila (a) lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, dan (b) rencana Usaha dan/atau kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktir nuklir (PLTN),
  4. Lakukan penjumlahan nilai skala yang diperoleh untuk menetapkan Kategori Amdal dengan ketentuannya adalah (a) memiliki jumlah skala nilai kumulatif > 9 maka termasuk Kategori Amdal A, (b) memiliki jumlah skala nilai kumulatif 6-9 maka termasuk Kategori Amdal B, dan (c) memiliki jumlah skala nilai kumulatif < 6 maka termasuk Kategori Amdal C.
Tabel 1. Daftar pertanyaan untuk penetapak Kategori Amdal 
atas rencana Usaha dan/atau kegiatan A

B. Penentuan Kategori Amdal Dengan Pertanyaan Berjenjang

Penentuan kategori Amdal dengan pertanyaan berjenjang dilakukan sebagaimana tahapan sebagai berikut:
  1. Mengisi format informasi singkat rencana Usaha dan/atau Kegiatan sesuai format ringkasan informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019,
  2. Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, selanjutnya jawablah pertanyaan sebagaimana disajikan pada Tabel 2. 
  3. Kategori Amdal langsung ditetapkan menjadi Kategori Amdal A jika (a) lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatan berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, dan (b) rencana Usaha dan/atau kegiatan sangat spesifik dan kompleks dan membutuhkan teknologi tinggi seperti kegiatan pembangkit listrik dengan menggunakan reaktir nuklir (PLTN),
  4. Jika jawaban pertanyaan pada nomor 2 (Tabel 2) terdapat 3 pertanyaan dengan jawaban ya, maka rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal A,
  5. Apabila tidak memenuhi sebagaimana butir 4, maka silahkan melanjutnyan menjawab pertanyaan sebagaimana disajikan pada Tabel 3.
  6. Bila berdasarkan pertanyaan nomor 5, terdapat minimal dua pertanyaan denganA jawaban Ya, maka rencana usaha dan/atau kegiatan dikategorikan Amdal A,
  7. Apabila tidak memenuhi angka 6, maka lanjutkan dengan mengisi pertanyaan sebagaimana disajikan pada Tabel 4. 
  8. Apabila pada pertanyaan 7, terdapat minimal dua pertanyaan dengan jawaban Ya, maka rencana usaha dan/atau kegiatan wajib  Amdal kategori B atau Amdal B,
  9. Apabila tidak memenuhi butir 8, maka rencana Usaha dan/atau Kegiatan masuk wajin Amdal katagori C, atau Amdal C.

Demikianlah tata cara penapisan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungn Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019. Guna memenuhi kebutuhan praktikum, maka Anda para mahasiswa Program Studi Agribisni Perikanan, Jurusan Perikanan dan Kelautan, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, untuk menjawab beberapa pertanyaan sebagai berikut :
  1. Berdasarkan peraturan menteri tersebut, Anda diminta menyampaikan rencana usaha dan/atau kegiatan perikanan yang wajib Amdal sebagaimana tersaji pada Lampiran IV peraturan tersebut.
  2. Anda diminta untuk menetapkan kategori Amdal bagi rencana usaha dan/atau kegiatan sebagaimana disajikan dalam cerita ini. Satu perusahaan bernama PT. Citra Lestari, berlokasi di Jakarta, akan membuka kegiatan pembangunan rumah sakit Paru. Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan berada berbatasan dengan kawasan lindung di Kabupaten A, Provinsi B. Luas kawasan yang akan dibangun adalah 1 hektar dari total luasan 10 hektar lahan. Berdasarkan kondisi di lapangan, lokasi memiliki tutupan pohon dengan kerapatan 2 pohon/ meter persegi. Kawasan tersebut merupakan daerah persinggahan burung-burung migrasi. Selain rumah sakit, perusahaan akan hotel dan apartemen. Dengan demikian, semua lokasi akan dibebaskan seluas 3 hektar dan lokasi yang dibebaskan dari tegakan pohon berada di tengah lokasi. Berdasarkan cerita tersebut, Anda diminta untuk melakukan penapisan membantu PT. Citra Lestari. Jawaban Anda dikirimkan kepada dosen pengampu melalui email yang bersangkutan.
Lingkungan adalah milik generasi setelah kita, yang kita pinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup kita. Oleh karena itu mari kita jaga dan lestarikan.


Ingatlah bahwa kita terkadang lalai untuk meninggalkan kesejukan untuk anak cucu kita...
Apa yang kita tanam maka itulah yang kita panen pada waktunya...
Bila belum menyentuh tanah maka sebaiknya kita menahan diri untuk melukai tanah itu...





    1 komentar:

    1. Nama : Eka feriyando kenni punye
      Nim : 192381301

      Trimakasih materinya bu

      BalasHapus