Jumat, 03 April 2020

Selayang Pandang Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Pada materi sebelumnya, disajikan permasalahan lingkungan yang mendasari manusia berpikir pentingnya pengelolaan lingkungan, pengelolaan aktivitas kegiatan pembangunan untuk meminimalkan dampak negatif pada lingkungan, dan beberapa pertemuan dunia yang menjadi awal mula pentingnya pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu kebijakan pemerintah untuk melakukan tata laksana pengelolaan lingkungan hidup itu adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pada kesempatan ini,  disajikan materi tentang pengertian, tujuan dan manfaat AMDAL.
Berbicara atau mempelajari AMDAL, kita akan bersentuhan secara langsung dengan regulasi yang memayunginya. Jenis regulasi tersebut diantaranya undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan peraturan yang ada di masing-masing provinsi, kabupaten/kota tempat usaha dan/atau kegiatan itu dilakukan. Mengawali pengenalan tentang AMDAL, maka ada baiknya kita mengetahui apakah AMDAL itu. Informasi tentang AMDAL dan kajian lingkungan lainnya disajikan di sini, dan mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 disajikan di sini, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 disajikan di sini. Kajian ini dilakukan mengawali usaha dan/atau kegiatan dilakukan. Dengan kata lain, kajian dilakukan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan, atau di saat usaha dan/atau kegiatan belum berjalan dan belum mendapatkan ijin pembangunannya.

Setelah kita mengetahui definisi dan beberapa hal tentang AMDAL, pertanyaan lanjutan yang muncul biasanya adalah apa keguanaan AMDAL dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019, pasal 1 ayat 1, Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan.atau kegiatan. Selanjutnya, kata usaha dan/atau kegiatan pada penjelasan tentang AMDAL tersebut diartikan sebagai segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup (pasal 1, ayat 2). Lebih lanjut dijelaskan tentang definisi dampak penting sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan (pasal 1, ayat 3).

Kita perlu mengkonstruksi cara berpikir kita tentang bagaimana dampak lingkungan terjadi sebagai akibat adanya usaha dan/atau kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan biasanya menggunakan sumberdaya alam dan area tertentu dari lingkungan hidup. Pemanfaatan sumberdaya tersebut diharapkan tidak melebihi kemampuan sumberdaya untuk pulih, dan tidak melebihi daya dukung lingkungan sebagai lokasi usaha dan/atau kegiatan. Perubahan sumberdaya dan lingkungan, meskipun tidak ada usaha dan/atau kegiatan tetaplah ada. Pada kegiatan kajian lingkungan (AMDAL) ini, disertai dengan upaya untuk pengelolaan dampak sedemikian sehingga dampak negatif bisa ditekan seminimlah mungkin sehingga perubahan lingkungan tidak lebih dari 50% dari kondisi semula. Selain untuk menekan dampak negatif, kajian ini juga melakukan upaya untuk mengoptimalkan dampak positif. Pada kesempatan ini, pemerintah berdasarkan hasil penilaian, memberikan ijin usaha untuk usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Pada kondisi tertentu, terjadi perubahan yang melebihi ketentuan, meskipun sudah dilakukan upaya pengelolaan lingkungan atas usaha dan/atau kegiatan itu. Berangkat dari hal itu, maka perlu dilakukan analisis atau kajian untuk menilai sebesara besar perubahan yang terjadi apabila usaha dan/atau kegiatan A dilakukan di lokasi B. Apabila berdasarkan kajian tersebut berpeluang mengubah lebih dari 50% bentang alam, dan menurunkan lebih dari 50% sumberdaya, serta mengakibatkan lebih dari 50% penduduk mengalami gangguan kesehatan atau muncul konflik sosial, maka pemerintah berhak untuk tidak menerbitkan ijin usaha bagi usaha dan/atau kegiatan tersebut.

Apa yang menjadi fokus pengelolaan rencana usaha dan/atau kegiatan dalam AMDAL? Rencana usaha dan/atau kegiatan yang dikatakan memiliki dampak penting lingkungan hidup. Dampak penting yang dimaksud adalah perubahan  lingkungan  hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan  oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan (Pasal 1, ayat (3). Dampak penting inilah yang selanjutnya menjadi perhatian dalam menyusun AMDAL.

Berdasarkan penjelasan di awal, kita telah belajar tentang apakah AMDAL itu dan apa keguanaannya dalam pembangunan. Pertanyaan selanjutnya yang biasanya muncul adalah apakah semua rencana usaha dan/atau kegiatan harus AMDAL?

Untuk mendapatkan jawaban atas pertanyaan tersebut, mari kita membuka kembali peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019, pada BAB III JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI AMDAL.

Mengacu pada Pasal 3 peraturan menteri tersebut, (ayat 1) Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Lebih lanjut dijelaskan bahwa kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting  terhadap  lingkungan
Hidup yang wajib memiliki Amdal sebagaimana tertera pada ayat (1) terdiri atas:
  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam (sebagai contoh membuka areal untuk perhotelan dengan memotong bukit dengan volume lebih dari 500 ton);
  2. eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan (sebagai contoh pembukaan pertambahan emas pada kawasan 100 hektar);
  3. proses dan kegiatan  yang  secara  potensial  dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya (sebagai contoh membangunan dermaga dengan cara reklamasi pantai dengan luasan 1 hektar). Referensi dapat dibaca di sini;
  4. proses dan kegiatan yang  hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber  daya  alam  dan/atau  perlindungan  cagar budaya (sebagai contoh pembangunan rumah sakit yang berbatasan dengan kawasan konservasi laut);
  6. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; 
  8. kegiatan  yang  mempunyai  risiko  tinggi  dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. penerapan  teknologi  yang  diperkirakan  mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 3 ayat (5), rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang batas tapak proyeknya bersinggungan langsung dengan batas kawasan lindung dan/atau berdasarkan pertimbangan ilmiah memiliki potensi dampak yang mempengaruhi fungsi kawasan lindung tersebut. Kawasan lindung adalah   wilayah   yang   ditetapkan dengan  fungsi  utama  melindungi  kelestarian  lingkungan hidup  yang  mencakup  sumber  daya  alam  dan  sumber daya buatan (Pasal 1, ayat (5)). Visualsiasi kawasan lindung di Indonesia disajikan pada Gambar 1.




Gambar 1. Visualisasi beberapa kawasan lindung di Indonesia (Sumber: Google.com)

Bagaimana gambaran usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL?

Sebagai contoh, perkembangan wisata alam saat ini sangat pesat. Wisata di kawasan hutan menjadi salah satu daya tarik wisata. Oleh karena itu, pemilik atau dikenal dengan pemrakarsa  rencana usaha dan/atau kegiatan hotel A ingin membangun hotel yang mana lokasinya berbatasan langsung dengan hutan lindung B. Untuk mendapatkan ijin, maka pemrakarsa wajib melakukan kajian kelayakan lingkungan atas rencana usaha dan/atau kegiatan yang dia miliki dalam bentuk AMDAL. Contoh kedua adalah ketika pemrakarsa ingin membangun hotel dengan salah satu bagiannya merupakan areal hotel hasil reklamasi pantai sebuah kawasan pelestarian alam laut, maka pemrakarsa wajib menyusun AMDAL. 

Salah satu rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan dan operasional Observatorium yang ada di kawasan Timau. Silahkan Anda mengunjungi beberapa berita tentang Observatorium terbesar di Asia Tenggara ini dengan membaca artikel di sini, dan di siniBeberapa rencana usaha da/atau kegiatan wajib AMDAL disajikan pada Gambar 2.



Gambar 2. Visualisasi beberapa rencana usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL

Bagaimana pemrakarsa menyusun AMDAL?

Penyusunan AMDAL dilakukan dengan melibatkan orang-orang yang berkompeten, yang ditandai dengan kepemilikan sertifikat AMDAL sesuai dengan prosedur sertifikasi tenaga penyusun AMDAL di Indonesia. Dengan kata lain, tidak semua orang memiliki kompetensi menyusun AMDAL. Mereka yang berminat melakukan penyusunan AMDAL harus mengikuti kursus AMDAL dan mengikuti uji kompetensi penyusun AMDAL. Apabila perusahaan pemrakarsa tidak memiliki tenaga penyusun, maka pemrakarsa bisa bekerjasama dengan institusi yang memiliki legitimasi penyusunan AMDAL. Salah satu institusi yang memiliki legitimasi penyusunan AMDAL adalah PT. Konsultan Lingkungan Indonesia (PT. Konsulindo).

Pada bagian akhir, untuk para mahasiswa Program Studi Agribisnis Perikanan, Jurusan Perikanan dan Kelautan, Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang mengambil mata kuliah AMDAL, diwajibkan untuk membaca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 (bahan praktikum), menyaksikan video di sini, dan mengisi Quis di sini.


Selamat menyaksikan video

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian lingkungan hidup yang digunakan untuk memprakirakan dampak penting terhadap lingkungan dari suatu rencana kegiatan. Hasil AMDAL dimaksudkan untuk memberi arahan bagi pihak perancang rencana kegiatan untuk mengendalikan dampak lingkungan yang diperkirakan terjadi. Dengan demikian, rencana kegiatan akan menjadi lebih ramah lingkungan dan lebih dapat diterima masyarakat sekitar. Hasil AMDAL juga menjadi dasar bagi pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang tentang suatu rencana kegiatan dan memberi jaminan kepada pemberi izin bahwa dampak lingkungan dari rencana kegiatan dapat dan akan ditanggulangi. AMDAL sebaiknya dilakukan pada tahap awal perencanaan rencana kegiatan, sebelum diselesaikannya rancang-bangun rinci (detailed engineering design), agar semua hasil AMDAL dapat menjadi masukan bagi rancang-bangun rinci (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2007).

Proses AMDAL akan menghasilkan 4 (empat) buah dokumen utama, sebagaimana disajikan pada Gambar 3, dengan penjelasan sebagai berikut:
  1. Laporan Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) menjelaskan lingkup kajian dampak lingkungan hidup yang akan dilakukan. Hasil penilaian dokumen KA-ANDAL adalah sebuah kesepakatan antara pemrakarsa dengan pemerintah tentang apa yang akan dikaji dalam tahap ANDAL. 
  2. Laporan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) menuangkan hasil kajian antara lain tentang prakiraan dan evaluasi dampak penting yang dilakukan dalam studi ANDAL. Laporan ini ditutup dengan pembahasan tentang dampakdampak yang dianggap penting serta arahan untuk pengelolaan dampaknya. 
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dikembangkan berdasarkan arahan dalam ANDAL dan berisi uraian tentang bagaimana dampak penting negatif akan diminimalisasi dan dampak penting positif akan dioptimalkan pengaruhnya.
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) berisi uraian tentang bagaimana dampak-dampak penting akan dipantau untuk memastikan bahwa pengaruhnya pada lingkungan hidup dan masyarakat sekitar dapat teratasi. 

Gambar 3. Proses Amdal yang menggambarkan dokumen lingkungan dan penilaiannya
(Sumber: Kementerian Negara Lingkungan Hidup, 2007)

Disamping itu, terdapat dokumen Ringkasan Eksekutif yang merupakan ringkasan dari dokumen ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen Ringkasan Eksekutif, ANDAL, dan RKL/RPL digunakan sebagai dasar bagi intansi pemerintah yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang layak-tidaknya suatu rencana kegiatan dari segi lingkungan hidup. Selain itu, dokumen-dokumen ini juga dimanfaatkan oleh pemrakarsa untuk merancang kegiatan yang berwawasan lingkungan.

Untuk persiapan materi berikutnya, Anda disilahkan membaca beberapa referensi sebagai berikut:
  1. Amdal sebagai instrumen pencegahan dan perusakan lingkungan
  2. Kedudukan dan prosedur Amdal dalam pengelolaan lingkungan hidup
  3. Evalusasi Amdal pembangunan gedung 10 lantai
  4. Buku ajar Amdal 
Selamat membaca. Membaca adalah jendela melihat dunia. 




4 komentar:

  1. Nama : Eka feriyando kenni punye
    Nim : 192381301

    BalasHapus
  2. Nama:Florentina Hesturi Task
    Nim:192381302

    BalasHapus
  3. Nama:Florentina Hestuti Taso
    Nim:192381302

    BalasHapus
  4. Nama : Irfan Saputra Toda
    Nim : 2023813018

    BalasHapus