Apakah pelingkupan itu?
Dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL) memegang peranan yang sangat penting dalam proses AMDAL karena dalam dokumen inilah pemrakarsa menuangkan niatnya melakukan kajian ANDAL dan menjelaskan apa saja yang akan dikaji. Untuk menentukan apa yang akan dikaji, akan dilakukan suatu tahap yang disebut pelingkupan. Seperti halnya dengan kajian-kajian yang lain, kajian ANDAL membutuhkan fokus yang jelas, batasan yang pasti, dan mengikuti rambu-rambu yang disepakati. Fokus dan batasan itu ditentukan sebelum kajian dilaksanakan, yaitu pada tahap merancang kajian. Tanpa rancangan kajian yang jelas, kajian dampak lingkungan (ANDAL) berpotensi menjadi sebuah kajian tidak berarah yang kemudian tidak ada nilai dan manfaatnya. Rancangan kajian ANDAL itulah yang dikenal sebagai ‘lingkup studi ANDAL’ dan merupakan hasil proses pelingkupan. Dengan kata lain, pelingkupan bertujuan untuk merancang kajian ANDAL agar menjadi kajian yang tepat sasaran.
Pada umumnya, sebuah rancangan kajian ilmiah harus menjawab pertanyaan Apa yang dikaji? Dimana dan kapan kajian dilakukan? Bagaimana kajian akan dilakukan? Siapa saja yang terlibat dalam kajian? Oleh karena itu, rancangan suatu kajian ANDAL harus meliputi: a) fokus kajian (terutama dampak-dampak penting yang diperkirakan akan terjadi), b) lokasi dimana kajian akan dilakukan, c) kapan kajian akan dilakukan, d) metode studi, dan e) tenaga ahli apa saja yang akan dilibatkan dalam kajian ini.
- Kementerian Negara Lingkungan Hidup (2007) memberikan pernyataan bahwa rancangan kajian ANDAL yang baik akan memberi manfaat tambahan bagi pelaksanaan AMDAL. Hal itu diantaranya dalam hal pemakaian biaya, tenaga, dan waktu secara efektif dan efisien. Pada akhir proses pelingkupan akan dihasilkan sejumlah pernyataan yang membentuk rancangan kajian ANDAL, yaitu: pernyataan-pernyataan tentang dampak yang akan dikaji dalam ANDAL, dikenal dengan sebutan “dampak penting hipotetik”. Dampak-dampak ini, berdasarkan hipotesa (dugaan awal), diperkirakan akan terjadi dan memerlukan kajian yang mendalam untuk membuktikan dugaan tersebut; dan
- penentuan lokasi dan waktu kajian ANDAL yang menggambarkan wilayah-wilayah dimana kajian terhadap dugaan dampak akan dilakukan serta faktor waktu yang berkaitan dengan kajian dampak.
Bagaimana proses pelingkupan dilaksanakan?
Untuk melaksanakan proses pelingkupan, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2006 memaparkan sejumlah langkah kerja dalam bentuk tata-laksana, sebagaimana disajikan pada Gambar 1. Gambar 1 menunjukkan alur proses pelingkupan sesuai dengan aturan pemerintah, khususnya Permen LH 08/2006.
Gambar 1. Proses pelingkupan mengacu pada Permen LH 08/2006
Seluruh langkah kerja ini didasari oleh suatu proses berpikir yang baku dalam dunia penelitian ilmiah, yaitu bagaimana merancang suatu kajian. Dengan memahami esensi dari setiap langkah kerja maka tidak sulit untuk memahami apa yang perlu dilakukan pada setiap langkah kerja. Esensi proses pelingkupan cukup sederhana, sebagaimana disajikan pada Tabel 1. Esensi proses pelingkupan ANDAL berlaku universal. Artinya, langkah kerja atau tata-laksana yang dianjurkan dalam peraturan pemerintah dapat berubah, namun esensi pelingkupan akan tetap sama. Oleh karena itu, buku ini akan menggunakan esensi proses pelingkupan sebagai titik-tolak pembahasan.
Tabel 1. Esensi tata-laksana pelingkupan sesuai Permen LH 08/2006
Apa saja Input dan Output Pelingkupan?
Setiap tahap yang tercantum dalam Gambar 1 menggunakan input (masukan) tertentu dan menghasilkan output (hasil) tertentu pula. Beberapa tahapan dapat menggunakan input yang sama. Untuk masing-masing tahap akan menghasilkan output yang spesifik dan menjadi dasar bagi tahap selanjutnya. Tabel 2 menjabarkan input dan output dari masingmasing tahap di atas. Dampak yang perlu atau akan dikaji dalam ANDAL harus dinyatakan secara lengkap karena informasi itu akan digunakan untuk merencanakan kajian ANDAL. Ada unsur-unsur informasi yang sebaiknya ditulis dalam pernyataan dampak hipotetik.
Tabel 2. Input dan Output dalam pelingkupan
Unsur-unsur ini berguna untuk membentuk rancangan kajian ANDAL atau dikenal sebagai “lingkup kajian ANDAL” yang terdiri atas:
- batas wilayah studi dan rentang waktu prakiraan dampak,
- metode penelitian yang diharapkan dapat membuktikan hipotesa tentang dampak yang dikaji,
- kedalaman studi ANDAL, digambarkan sebagai jumlah sampel yang harus dikumpulkan dan dianalisis,
- susunan tim AMDAL yang diperlukan untuk melakukan kajian dengan interaksi, metodologi, dan kedalaman studi Amdal tersebut,
Unsur-unsur informasi yang sebaiknya ada dalam pernyataan dampak, serta manfaatnya
untuk lingkup ANDAL, dijelaskan pada Tabel 3.
Tabel 3. Unsur informasi dalam pernyataan dampak serta manfaatnya
Dengan demikian, uraian dampak penting hipotetik merupakan satu kesatuan informasi yang
mudah dipahami. Penyampaian pernyataan dampak dapat dilakukan dengan beberapa cara,
seperti secara naratif dan dengan tabel atau butir-butir deskripsi singkat. Contoh diberikan sebagai berikut:
- Secara naratif. Kajian ANDAL harus/akan mencakup kajian tentang tingkat sedimentasi (Total Suspended Solid dalam air sungai) dan dampaknya terhadap kelangsungan budidaya ikan air tawar yang dimiliki penduduk yang mungkin terjadi di Sungai X di ruas dekat Desa Ampar akibat kegiatan pembukaan lahan untuk rencana pembangunan kompleks perumahan Z. Peningkatan ini akan terjadi musim hujan. Dampak dapat berlangsung sejak tahap prakonstruksi (persiapan lahan) sampai dengan tahap konstruksi.
- Dengan tabel atau butir-butir deskripsi singkat,
- Sumber dampak: kegiatan pembukaan lahan
- Penerima dampak: air Sungai X
- Lokasi dampak: Sungai X ruas dekat Desa Ampar
- Parameter: Total Suspended Solid (TSS)
- Waktu kajian dilakukan: musim hujan - Waktu terjadinya dampak: dari tahap prakonstruksi sampai tahap konstruksi
Apakah tahapan lanjutan setelah pelingkupan?
Tahapan berikutnya setelah kegiatan pelingkupan dilakukan adalah penyusunan kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL). Seluruh hasil pelingkupan harus dituliskan dalam dokumen Kerangka Acuan ANDAL (KAANDAL). Susunan dokumen ini telah ditetapkan dalam Permen LH 08/2006. Sistematika bab dokumen KA-ANDAL serta memberi sedikit penjelasan mengenai isinya disajikan pada Tabel 4.
Tabel 4. Sistematika dokumen Kerangka-Acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Rangkuman
- Pelingkupan bertujuan untuk merancang kajian ANDAL agar menjadi kajian yang tepat sasaran. Karena, sebagaimana kajian ilmiah lainnya, ANDAL harus mempunyai arah, fokus, dan lingkup yang tepat.
- Pelingkupan menghasilkan sejumlah pernyataan (Dampak yang akan dikaji dalam ANDAL atau ‘dampak penting hipotetik’, dugaan (hipotesis) awal menunjukkan bahwa dampak-dampak itu akan terjadi dan memerlukan kajian mendalam untuk membuktikan dugaan tersebut, lokasi dan waktu kajian ANDAL yang menggambarkan wilayah di mana kajian akan dilakukan serta faktor waktu yang berkaitan dengan kajian),
- Pernyataan dampak sebaiknya meliputi unsur-unsur informasi (komponen rencana kegiatan yang diperkirakan menjadi dampak, komponen lingkungan hidup yang diperkirakan terkena dampak, parameter yang harus dikaji dalam ANDAL, lokasi prakiraan awal sebaran dampak, waktu di mana dampak diperkirakan terjadi).
Peraturan menganjurkan agar proses pelingkupan menyertakan alternatif yang sedang dipertimbangkan pemrakarsa. Alternatif rencana kegiatan yang dimaksud dapat terdiri dari alternatif:
- proses atau teknologi yang digunakan;
- input atau bahan yang digunakan;
- tata-letak bangunan atau sarana pendukung;
- pendekatan pengendalian atau pengelolaan dampak; dan
- penjadwalan atau pentahapan kegiatan.
Setiap alternatif yang dikaji akan mempunyai konsekuensi pada pendugaan dampak, penentuan wilayah studi, penentuan waktu kajian, dan pemilihan metode studi dan tenaga ahli yang dibutuhkan untuk kajian. Diagram Gambar 2 menunjukkan bagaimana alternatif rencana kegiatan dapat mempengaruhi proses pelingkupan. Dalam diagram diberikan contoh jika ada alternatif proses/ teknologi dan alternatif pengendalian/pengelolaan dampak.
Gambar 2. Implikasi alternatif rencana usaha dan/atau kegiatan dalam pelingkupan
Kajian alternatif dalam pelingkupan harus meliputi:
- identifikasi sumber dampak untuk setiap alternatif komponen kegiatan;
- pengenalan komponen lingkungan yang mungkin terkena dampak untuk setiap sumber dampak dari setiap alternatif;
- pendugaan dampak potensial untuk semua alternatif komponen rencana kegiatan dan komponen lingkungan terkena dampak; dan
- evaluasi dampak potensial untuk mengidentifikasi dampak-dampak yang akan dikaji dalam ANDAL terkait dengan alternatif-alternatif yang masih dipertimbangkan.
Sumber: Dokumen KA-ANDAL PT. Newmont Nusa Tenggara (Multisektor/Integrated Studi Analisis Dampak
Lingkungan Terpadu: Kegiatan Pertambangan Tembaga-Emas di Batu Hijau, Kec. Jereweh, Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, 1996)
Ada kalanya pada saat AMDAL dimulai, pemrakarsa tidak lagi mempertimbangkan alternatif melainkan sudah menentukan pilihan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Mungkin pertimbangan lingkungan telah dilakukan dalam proses pemilihan alternatif tersebut, namun tidak menggunakan perangkat AMDAL. Pada situasi seperti ini, proses pelingkupan perlu mereview dan merangkum semua pertimbangan lingkungan dan pemilihan alternatif yang telah dilakukan pemrakarsa pada tahap pra-AMDAL. Dalam proses pengenalan rencana kegiatan, Pelaksana Kajian harus dapat memberi penjelasan tentang:
- komponen-komponen rencana kegiatan yang memiliki lebih dari satu alternatif pada tahap perencanaan awal serta menguraikan setiap alternatif yang dipertimbangkan;
- pertimbangan lingkungan yang dilakukan pada tahap perencanaan, berikut kriteria yang dipakai untuk mengkaji alternatif dari segi lingkungan; dan
- proses pemilihan alternatif, sehingga diputuskan pilihan komponen rencana kegiatan yang akan dipakai dalam AMDAL.
Selamat melakukan aktivitas di hari ini, dan ingatlah selalu menjadi pribadi yang menyenangkan bagi diri dan orang lain sehingga kebahagiaan adalah hasil dari sikap tenang di saat ini....
Selamat pagi Ibu🙏🙏🙏
BalasHapusNama : Eka Feriyando Kenni Punye
BalasHapusNim : 192381301
Terimakasih Bu...🙏
Slmt sore Ibu....Trima kasih untuk materinya Bu🙏🙏🙏🙏
BalasHapusNama:Florentina Hestuti Taso
Nim:192381302